Batamclick.com, Seorang pria berinisial AM (30) ditangkap polisi karena membakar rumah keluarga mantan pacarnya di Perumahan Sari Bumi Indah, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, aksi pembakaran tersebut terjadi pada Selasa (9/3/2021) lalu.
AM diduga nekat membakar rumah lantaran sakit hati setelah hubungan asmaranya kandas dengan sang mantan pacar.
“Iya, tidak terima diputuskan. Tersangka inisial AM,” ujar Angga melalui pesan singkat, Jumat (12/3/2021) malam.
Menurut Angga, AM membakar rumah sang mantan pacar dengan menyiramkan bensin ke salah satu ruangan dari luar rumah dan memantik api.
Api dengan cepat membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan rumah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran rumah tersebut.
“Pakai bensin pertalite dimasukkan ke plastik. Kemudian dituang dan membakarnya dengan korek api kayu,” ungkapnya.
Saat ini, AM sudah ditahan di Mapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Ditahan di Polsek Curug. Pasal 187 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” kata Angga.
Aksi pembakaran rumah tersebut juga terekam kamera pengintai yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam video berdurasi 48 detik yang diterima Kompas.com, terlihat seorang pria yang diketahui berinisial AM berdiri sendirian di depan rumah korban.
Tak lama kemudian pelaku terlihat melempar sesuatu hingga api langsung menyala dan membakar rumah. Usai melakukan aksinya, AM terlihat langsung melarikan diri dari lokasi.
(dekk)
sumber: kompas.com