Batamclick.com, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Andry Suharto mengungkap temuan terbaru kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya.
Pelaku adalah DJ (52) seorang warga Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, sedangkan korban adalah putri kandungnya yang berusia 16 tahun.
Ancam ceraikan istri
Andry mengatakan, saat mencabuli anaknya, DJ kerap melakukan pengancaman.
Seperti mengancam akan menceraikan istrinya, yakni ibu korban apabila korban menolak dicabuli.
“Banyak lah (diancam). Misalkan seperti yang sudah dijelaskan bahwa dia mengancam akan menceraikan ibunya lah. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar lah,” kata Andry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Diketahui, DJ tinggal satu rumah bersama anak dan istrinya.
Sang istri diketahui jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
DJ pun melakukan aksi bejat itu kepada putrinya ketika mereka sedang berdua di rumah.
Tinggal bersama nenek
Andry mengatakan, sejak kecil korban rupanya tak pernah tinggal bersama ayahnya.
Korban diketahui dibesarkan oleh sang nenek di kampung halamanya di Jawa Tengah.
“Jadi awalnya korban dari kecil hidup sama neneknya. Begitu dia SMP kelas 3 mau masuk SMK, baru dia ikut kedua orangtuanya ke Jakarta,” kata Andry.
Korban pun baru tinggal bersama kedua orangtuanya pada 2019, yakni ketika ia masuk SMA.
“Enggak pernah (tinggal bersama) sebelumnya. Sekali-kali aja ngeliat lah di kampungnya di daerah Jawa Tengah. Selama ini tinggal sama neneknya, tahun 2019 baru pindah ke Jakarta,” sambungnya.
Andry menuturkan, pencabulan ini sudah dilakukan DJ kepada putrinya hampir setiap hari selama satu tahun belakangan ini.
Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dia alami kepada ibunya.
Bersama sang ibu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Trauma healing
Andry menambahkan, saat ini korban telah mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial untuk menjalani terapi trauma healing.
“Kondisinya saat ini sudah normal lah, karena korban saat ini didampingi dari pihak Kemensos untuk melakukan penghilangan trauma, keluarganya juga didampingi,” kata Andry.
Korban diketahui sudah kembali ke rumaunua dan sudah melakukan aktivitas praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi dari sekolahnya.
“Kebetulan sekarang sekolah masih PSBB ya, jadi sekarang ini korban ini kan, karena kelas 2 SMK dia menjalani PKL dari pihak sekolahnya,” ucapnya.
Sementara sang ayah saat ini masih mendekam di Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
(dekk)
sumber: kompas.com