Batamclick.com,
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap dugaan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok dari Malaysia ke Batam tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan puluhan ayam tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan diamankan di kawasan pinggiran Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.
“Hari ini kami serahkan barang bukti ayam Bangkok kepada pihak Karantina Kepri di Batam. Dari 51 ekor ayam yang diamankan, terdiri dari 26 ekor jantan dan 25 ekor betina. Satu ekor ayam betina di antaranya ditemukan dalam kondisi mati,” kata Andyka di Batam, Selasa.
Andyka mengatakan ayam tersebut dibawa dari Malaysia tanpa sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Pemilik barang berinisial JW yang merupakan warga negara asing, masih dalam penyelidikan polisi.
“Rencananya ayam ini akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Barat,” katanya.
Operasi penangkapan tersangka serta pengamanan barang bukti telah dilaksanakan oleh pihaknya pada 28 Juli 2026. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DLW, DH dan TEY.
DLW diduga menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari Malaysia, sementara DH berperan sebagai pengemudi yang mengangkut 38 kotak berisi 51 ekor ayam Bangkok.
Para tersangka dijerat Pasal 86 huruf a, b dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Atas ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Balai Karantina Kepri Hasim mengatakan puluhan ayam yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada pihak karantina untuk penanganan lebih lanjut.
Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ayam-ayam tersebut dalam kondisi sehat. Namun, ayam tetap tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal sehingga penanganannya harus mengikuti ketentuan karantina.
“Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Namun, keputusan akhirnya menunggu proses pengadilan,” kata Hasim.
Hasim menambahkan, pihak Karantina Kepri terus berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri dalam penanganan perkara tersebut, termasuk sebagai tenaga ahli dalam proses hukum.
“Barang bukti ada di kami. Kami nanti menjadi tenaga ahli saat persidangan jadi kami akan terus mendorong agar perkara ini segera dituntaskan dalam pengadilan,” ujarnya.
Sumber, Antara









