Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penembakan Enam Laskar FPI

Batamclick.com, Penyelidikan kasus penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru. Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penembakan di luar hukum atau unlawful killing dengan menetapkan tiga anggota polisi menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kasus penyelidikan naik menjadi tahap penyidikan. Proses penyidikan menetapkan, tiga orang Polri dari Polda Metro Jaya.

Dilansir dari terkini.id – jaringan Suara.com , kasus ini diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh tiga orang terlapor anggota Polri. “Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.

BACA JUGA:  Membangun Budaya Literasi Menuju Batam Madani

Ketiga tersangka sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan.

Menurut dia, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya

Sayangnya meski sudah menyatakan tersangka, namun belum disampaikan identitas tiga orang tersangka.

“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor), bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi, ‘barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

BACA JUGA:  Cabai rawit di Tanjungpandan alami kenaikan jadi Rp90 ribu per kg

(dekk)

sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *