Divonis Lebih Ringan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kena 6 Tahun Penjara

Batamclick.com, Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono  lebih riangan dibanding dengan tuntutan JPU KPK.

Pada persidangan hari ini, Rabu (10/3/2021), Hakim Ketua Saifudin Zuhri menvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. 

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Saifudin dalam membacakan putusannya. 

Vonis itu tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya, yaitu menuntut  Nurhadi 12 tahun penjara dan menantunya Rezky Herbiyono  11 tahun, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar. 

BACA JUGA:    Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Ketentuan Peraturan KPU

Di samping itu, tuntutan pidana tambahan yang diajukan JPU KPK, berupa pembayaran uang sebesar Rp 83.013.955.000 juga tidak disetujui majelis hakim. 

“Oleh karena di persidangan terungkap uang yang diterima terdakwa adalah uang pribadi dari pemberi suap dan pemberi gratifikasi dan bukan uang negara, sehingga Majelis Hanya berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak  ada kerugian negara. Sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian kepada para terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sebagaimana  penuntut umum dalam tuntutan pidananya,” ujar Hakim Saifudin.

BACA JUGA:   Gubernur: Kehadiran Panglima TNI Menjadi Amunisi Baru Bagi Kepri

Mendengar putusan itu Nurhadi dan menantunya yang diwakili oleh pengacaranya Maqdir Ismail mengatakan akan melakukan banding. 

“Kami akan melakukan banding yang mulai,” kata Maqdir.

Sementara itu, banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kami mengajukan banding yang mulai,” ujar Jaksa KPK. 

Sebelumnya, pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwah Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

BACA JUGA:   Suami-Istri Sembunyikan Sabu 2 Kg di Mesin Microwave

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(dekk)

sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *