Ayah Lecehkan Putri Kandung Selama Setahun, Aksi Dilakukan saat Istri Bekerja

Batamclick.com, Pria berinisial DJ (52) baru-baru ini diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pelecehan yang dilakukan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Pelecehan yang berlangsung di kediaman keluarga tersebut di kawasan Koja, Jakarta Utara, terungkap ketika ibu korban melaporkan DJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (6/3/2021).

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (8/3/2021). Saat itu tersangka sudah mengepak koper untuk bersiap-siap kabur.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur, tapi tak berhasil. Kami tangkap sebelum dia kabur. Rencananya pelaku akan kabur ke daerah Jawa,” ujar Andry, seperti dilansir Antaranews.com.

BACA JUGA:   Diskominfo Batam Siap Dukung Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024

Dilakukan berkali-kali saat rumah sepi

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, DJ mengakui perbuatannya. Aksi bejatnya dilakukan saat korban sedang sendirian di rumah.

Sementara istri dari pelaku, atau ibu dari korban, bekerja di daerah Cilincing, Jakarta Utara, dari pagi hingga malam.

“Saya melakukan itu saat rumah sedang sepi. Istri saya bekerja dari jam 07.00 sampai 23.00 WIB. Malam baru pulang. Saya berdua (dengan korban),” tutur DJ.

Ia pun mengakui bahwa pelecehan itu dilakukan berkali-kali, selama satu tahun, sejak korban masih kelas 1 SMK hingga kelas 2 SMK.

BACA JUGA:   Romo Kesal Negara Tak Serius Tangani Masalah TKI Ilegal

Jika korban menolak, DJ akan melakukan pemaksaan. Ia baru berhenti ketika korban sedang datang bulan.

Perbuatan keji DJ baru terungkap setelah setahun, ketika korban memberanikan diri mengadukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

DJ dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

(dekk)

sumber: kompas.com