Batamclick.com, Seorang pria di Aceh Tamiang, Aceh, berinisial SB (40) ditangkap polisi karena diduga merampok di sebuah rumah. Saat beraksi, SB disebut hanya mengenakan kolor dan sebo atau penutup kepala.
“Ketika masuk ke rumah korban, tersangka tidak mengenakan pakaian hanya memakai celana dalam dan menggunakan penutup kepala. Dia juga membawa parang,” kata Kapolsek Rantau Ipda Aulia Budiman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (10/6/2021).
Aulia menyebut perampokan itu terjadi di rumah warga di Kampung Rantaupauh, Rantau, Aceh Tamiang, Sabtu (5/6) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah sedang menelepon saudaranya.
Tiba-tiba, korban disebut mendengar suara ketukan pintu rumah dan tak lama berselang SB diduga mendobrak pintu tersebut. Korban kemudian melihat seorang pria masuk ke kamarnya.
Menurut Aulia, SB selanjutnya menghampiri korban yang sedang duduk di kasur lalu meminta handphone yang dipegangnya. Korban sempat melawan tapi tersangka disebut mengambil secara paksa.
“Korban saat itu berteriak. Tersangka setelah merampas handphone korban kabur menuju pintu depan yang telah dirusaknya,” ujarnya.
Aulia menjelaskan, pada pagi harinya, korban membuka rekaman CCTV. Warga mencurigai pelakunya SB sehingga membuat laporan ke Polsek Rantau.
Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menciduk SB. Polisi masih memeriksa SB untuk mengetahui motif perampokan tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 2,4 juta,” pungkasnya.
(dekk)
sumber; detik.com