Cilacap – Cegah penyebaran Covid-19, Aparat Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Cilacap yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19, tidak henti hentinya melaksanakan kegiatan Operasi Masker guna meningkatkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Salah satunya yang dilakukan oleh Satgas Covid Kecamatan Kawunganten, Selasa (9/3/21).
Salah satu sasaran operasi masker yaitu di Pasar Ujung Manik Kecamatan Kawunganten. Ditempat ini, Satgas Penanganan Covid-19 menjaring 11 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Selain diberikan sanksi, mereka diberikan edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan saat aktifitas keluar rumah guna mencegah penularan Covid-19.
Ditempat berbeda yaitu di depan Balai Desa Ujungalang Kecamatan Kampung Laut, Satgas Penanganan Covid-19 menjaring 5 orang pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Mereka pun diberikan sanksi yang sama dan diberikan edukasi pentingnya Protkes dalam aktifitasnya di luar rumah.
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Kasi Trantibum Kecamatan Kampung Laut Haryanto, S.Pd, Babinsa Koramil 09/Kawunganten Serda Suparjo Asngari, Bripka Ratno dari Polsek Kawunganten, Satpol PP Kecamatan Kampung Lautdan dan Ketua Posko Penanganan Covid-19 Desa Ujungalang beserta perangkatnya. (Urip)