Batamclick.com, Polisi membongkar sindikat dolar palsu. Polisi mengamankan dolar Amerika palsu sebanyak 15 ribu lembar pecahan 100 dolar atau senilai Rp 21 miliar.
Dua pelaku adalah Wayan Widana (42) dan Sang Made Jamin (56). Keduanya asal Bali. Kedua pelaku diamankan di Jalan Penghela, Surabaya pada 21 Desember lalu.
“Terungkapnya yang bersangkutan (kedua pelaku) mau mencoba memasukkan ke bank. Namun tidak berhasil,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/3/2021).
Oki menambahkan saat pelaku mau memasukkan uang dolarnya ke salah satu bank, petugas bank yang curiga akhirnya melakukan pemeriksaan. Dan ternyata benar, uang dolar tersebut palsu, kemudian petugas menghubungi pihak kepolisian.
“Uang ini mau dimasukkan ke bank, dari pengakuan tersangka mau ditukar dengan surat berharga, obligasi atau apa,” ujar Oki.
Sementara itu Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Abumka Yudha mengatakan kedua pelaku awalnya membawa dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar dari Bali atas suruhan pelaku lain berinisial AA di Surabaya. Mereka membawa dolar palsu dengan menempuh jalur darat.
“Jadi, mereka ini mengaku disuruh temannya untuk mengantarkan uang dolar palsu ke Surabaya. Karena temannya itu mengaku punya kenalan pihak bank. Mereka naik pesawat, sedangkan uang dolar palsunya dikirim melalui jalur darat,” jelas Ambuka.
Ambuka menambahkan kualitas dolar palsu tersebut kualitas cetaknya lumayan baik. Namun ada beberapa dari uang palsu tersebut kurang sempurna.
“Mulai dari tanda airnya mereka kurang sempurna, terus dari nomor seri, karena dolar itu nomor serinya serinya tersendiri dan tercatat, setelah dicek tidak ada,” lanjut Ambuka.
Ambuka menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Menurutnya apakah para pelaku masuk jaringan internasional, pihaknya terus melakukan pengembangan.
“Jadi apakah yang bersangkutan mungkin masuk jaringan internasional, nanti akan kita tindak lanjuti,” ujar Ambuka.
Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti, apakah pelaku ini ada kaitannya dengan pelaku yang diungkap Polres Banyuwangi. Sebab barang bukti tersebut didapat dari Bali.
“Mungkin kita lakukan pengembangan juga dengan berkoordinasi dengan Banyuwangi, apakah ada sangkut pautannya,” tandas Ambuka.
Atas kejahatan yang dilakukannya, dua pelaku terancam Pasal 245 KUHP tentang mata uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
(dekk)
sumber; detik.com