Pedagang Bakso Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

Batamclick.com, – Seorang pedagang bakso di Labuhanbatu Utara, Sumut, ditangkap akibat nyambi jual sabu. SH (29) ditangkap polisi yang melakukan undercover buy atau penyamaran.

“Pelaku ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja, Kabupaten Labuhanbatu Utara,”  kata Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Martualesi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan paket sabu Rp 200 ribu.

“Saat pelaku memberikan paket sabu langsung kita tangkap. Dari pelaku disita barang bukti narkotika jenis sabu berat 0,6 netto,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hiruk Pikuk Jalan Desa Setelah Dilakukan Pembangunan Jalan Pada Program TMMD

Petugas melakukan pengembangan jaringan di atasnya berinisial R, warga Kota Batu. Namun, saat hendak dilakukan ditangkap R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Dari keterangan pelaku, ia menyambi jualan sabu disamping berjualan bakso. Dirinya mengaku mendapat keuntungan Rp 300 ribu dari setiap gram sabu yang dijual.

“Pelaku menerangkan bahwa bisnis haramnya dilakukan untuk menutupi kebutuhannya sebagai pemakai sabu, agar penghasilan berjualan bakso tidak berkurang,” ungkapnya.

Pelaku mengaku sudah lima kali terlibat dalam transaksi narkoba dan menyesali perbuatannya. Ia dipersangkakan dengan Pasal 114 subs 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Bata Putih Yang Tersisa Dilokasi Pembangunan RTLH Mulai Disingkirkan

(dekk)

sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *