Batamclick.com, BATAM – Seorang konsumen mobil mewah Mercedes Benz E53 di Batam menyuarakan kekecewaan dan menuntut pertanggungjawaban penuh setelah kendaraannya mengalami kerusakan serius pada komponen mesin hanya dalam satu tahun pemakaian. Konsumen menuntut pergantian unit baru dan menyatakan siap melunasi sisa pembayaran.
Kuasa hukum konsumen dari Achsan Sajri and Partners, Achsan Sajri, menjelaskan bahwa unit seharga Rp1,6 miliar tersebut mengalami kerusakan pada crankshaft pulley hingga ditemukan bagian bawah mobil sempat terbakar dan komponen mesin rontok menjelang jadwal ganti oli.
“Mobil sudah tiga bulan tertahan di bengkel, tetapi klien kami tidak pernah diberi tahu penyebab kerusakan secara jelas. Ini bentuk dugaan pelanggaran hak konsumen dan layanan after sales yang sangat buruk,” ujar Achsan kepada wartawan di Batam Center, Sabtu (6/12/2025).
Dugaan Mobil Tidak Benar-Benar Baru
Kuasa hukum konsumen lainnya, Rional Putra, menuturkan bahwa kliennya khawatir kerusakan serupa terulang, sehingga menuntut pergantian unit baru dan bersedia melunasi sisa pembayaran sekitar Rp1 miliar.
Rional juga menyayangkan adanya dugaan bahwa pihak showroom menilai kerusakan disebabkan oleh kesalahan pemakaian, padahal kendaraan hanya digunakan untuk perjalanan pendek harian.
“Kerusakan crankshaft pulley ini tidak wajar, apalagi terjadi pada mobil yang dibeli dalam kondisi baru. Ada dugaan kuat mobil ini bukan benar-benar baru, melainkan dalam kondisi like new. Karena itu klien kami menuntut pertanggungjawaban penuh,” tegas Rional.
Direktur Showroom Absen dalam Mediasi
Achsan Sajri menambahkan, upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Namun, Direktur PT M, showroom tempat pembelian, yang berinisial T, diduga tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan oleh staf sales dan kuasa hukumnya.
“Nilai kendaraan ini tidak murah, tetapi after sales yang diberikan sangat buruk,” kritik Achsan.
Pihak konsumen menyatakan masih mengutamakan jalur kekeluargaan, namun jika tidak ada respons yang memuaskan, mereka siap membawa perkara ini ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT M yang dihubungi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan terkait tuntutan konsumen ini.








