Batamramah.com, BATAM — Tujuh terdakwa kasus kecelakaan kerja ledakan kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.
Sidang perkara nomor kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Arfian menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu, yakni turut serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
JPU menuntut terdakwa Kim Dong Gyun selaku Commercial Manager dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara enam terdakwa lainnya—Neo Ah Chye, Abdullah Bin Ismail, Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel—masing-masing dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU memaparkan kelalaian para terdakwa berdampak fatal hingga merenggut 14 nyawa pekerja, serta menyebabkan 9 orang luka berat dan 7 orang luka ringan.
Meski demikian, JPU menguraikan sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta terjadinya insiden murni akibat kealpaan tanpa unsur kesengajaan.
Selain itu, pertimbangan utama penuntut umum yakni adanya iktikad baik terdakwa yang telah menanggung biaya pengobatan, memberikan santunan, hingga memenuhi tanggungan hidup keluarga korban.
“Seluruh ahli waris dan para korban selamat telah memaafkan para terdakwa dan sepakat berdamai,” ujar JPU Muhammad Arfian di hadapan majelis hakim.
Merespons tuntutan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa, Musrin, S.H., M.H., menyatakan menghormati proses hukum. Namun, ia menilai amandemen tuntutan JPU belum mencerminkan fakta objektif yang terungkap sepanjang persidangan.
Menurut Musrin, pemenuhan hak-hak korban dan perdamaian secara tertulis dengan seluruh ahli waris seharusnya menjadi poin krusial untuk meringankan posisi para terdakwa secara signifikan.
“Tuntutan JPU dinilai mengabaikan fakta persidangan, di mana seluruh hak korban telah diselesaikan 100 persen dan perdamaian dengan seluruh keluarga korban sudah tuntas dilakukan,” tegas Musrin.
Ia memastikan tim kuasa hukum bakal menuangkan keberatan dan argumentasi hukum tersebut secara komprehensif dalam nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan pekan depan.
Tragedi ledakan kapal tanker MT Federal II sendiri tercatat sebagai salah satu kecelakaan kerja paling fatal dalam sejarah industri galangan kapal (shipyard) di Kota Batam.









