Batamclick.com, Polisi menangkap Sahrudin (44), pelaku penganiayaan berat terhadap istri siri, di Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan sebilah pisau di pinggang pelaku yang diduga hendak digunakannya untuk melawan petugas.
“Pelaku penganiayaan berat terhadap istri sirinya di kawasan Betung sudah kita tangkap,” kata Ikang ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/6/2021).
Pelaku, kata dia, sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas kemarin di kediamannya Desa Taja Mulya, Betung, Banyuasin. Namun upayanya digagalkan oleh petugas hingga akhirnya diamankan.
“Memang kemarin pelaku sempat melawan tapi bisa diatasi sama anggota, pelaku langsung kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Dia menyebut pihaknya menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di pinggang pelaku saat diperiksa. Pisau itulah yang rencananya digunakan pelaku untuk melawan petugas.
“Sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggangnya juga sudah kita amankan. Saat ini pelaku masih kita periksa intensif,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang wanita inisial RN (44), melaporkan suami sirinya, SH (44), ke polisi. RN mengaku disiksa hingga dipaksa minum air kencing.
“Korban dituduh selingkuh. Dari situ mulai terjadi penganiayaan dari pukul 21.00 sampai 05.00 WIB. Itu terjadi di rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade kepada detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Ikang menjelaskan penyiksaan itu dialami RN pada Selasa (1/6) di Desa Taja Mulya, Betung, Banyuasin. Korban akhirnya menyelamatkan diri dari suaminya dengan kabur.
“Korban dipukuli, menempelkan api rokok di wajah, memasukkan cobek (ulekan cabe) ke kemaluan korban, sampai disuruh minum air seni. Korban disuruh mengaku dan terakhir rambut dipotong sampai habis,” kata Ikang.
(dekk)
sumber: detik.com