Diduga Gangguan Jiwa, Pria yang Bacok Pamannya Disebut Kerap Siksa Hewan Liar

Batamclick.com, Seorang pria berinisial Y (40) yang membacok pamannya, U (54), dengan sebilah golok di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/6/2021), kerap menyiksa hewan liar.

Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti berujar, Y diduga gangguan jiwa.

“Informasi yang kami dapat dari kerabat dan warga sekitar, jika pelaku sedang kumat, (pelaku) akan mencari binatang kucing untuk dipotong,” kata Oky melalui pesan singkat, Minggu (6/6/2021).

Meski jajarannya telah menerima informasi tersebut dari sejumlah pihak, Oky menyatakan bahwa proses penyidikan tetap dilanjutkan.

Sembari melanjutkan proses penyidikan, kepolisian turut memeriksa kejiwaan Y dengan bantuan tenaga medis.

BACA JUGA:  Wamenag Pastikan Cek Kesehatan Gratis untuk Seluruh Lapisan Masyarakat

“Kami tetap melakukan prosedur penyidikan serta koordinasi dengan ahli medis agar bisa mengetahui kejiwaan dari si pelaku,” ujar dia.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Adapun Y membacok U di kediaman U di Rawa Beureum, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, pada Kamis sekitar pukul 19.00 WIB.

U meninggal dunia saat dirawat di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tangerang.

Kronologi

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengungkapkan kronologi pembacokan tersebut.

“Awalnya korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian secara tiba-tiba, saudara Y langsung masuk ke dalam kamar dengan membawa sebilah golok,” papar Abdul melalui pesan singkat, Minggu.

BACA JUGA:  Chelsea Cari Bek Kiri

“Dia langsung membacok ke arah tangan kanan korban sehingga mengalami luka robek,” sambung dia.

Setelah membacok korban, Y langsung diamankan warga setempat.

Kata Abdul, pelaku digiring oleh warga ke Polsek Sepatan.

Sementara itu, setelah dibacok, korban dirawat di salah satu RS di Kabupaten Tangerang.

Namun, karena pendarahan yang dia alami tak kunjung berhenti, U meninggal di RS tersebut.

Abdul menyebutkan, kepolisian menyita sebuah barang bukti dari Y, yakni sebuah golok beserta sarungnya.

“Barang bukti yang kami sita dari pelaku itu golok berikut dengan sarungnya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Giliran Atta Halilintar yang Mau Beli Klub Sepak Bola

(dekk)

sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *