Perusahaan-Perusahaan Swasta Diimbau Tak Beri Cuti Nataru

BATAMCLICK.COM, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Karimun segera menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karimun. Hal ini terkait sosialisasi larangan cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

’’Sesuai dengan arahan Bupati Karimun, beberapa hari lalu kita sudah mulai melakukan sosialisasi dengan para HRD perusahaan yang ada di daerah kita. Salah satu hal yang kita sampaikan dalam pertemuan tersebut agar pihak perusahaan tidak memberikan cuti Nataru kepada karwayannya. Dan ketika itu kota menyampaikannya secara lisan,” ujar Kepala Disnakerin Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, Minggu (5/12).

BACA JUGA:   Pasien Covid-19 Sembuh di Karimun Bertambah 26 Orang, Positif Tambah 11 Orang

Rencananya, kata Ruffindy, dalam pekan ini pihaknya akan mengirimkan surat resmi sebagai bentuk pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan agar berpedoman dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Hal ini salah satunya dalam rangka ikut berperan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi, kabar terbaru saat ini ada varian baru dari Covid-19 dengan nama B.1.1.529 atau Omicron.

”Dalam pertemuan tersebut, saya juga menyampaikan kepada para HRD bahwa keputusan Gubernur Kepri Nomor 1367 Tahun 2021 tentang UMK Karimun 2022 sebesar Rp3.348.765 sudah disetujui. Dengan adanya persetujuan tersebut, maka perushaan perusahaan wajib untuk menjalaninya. Bahkan, sesuai surat keputusan tersebut juga melarang perusahaan menurunkan upah jika selama ini sudah memberikan upah di atas UMK 2022,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Gubernur Ansar Resmikan Kampung Kompor Industri di Karimun

Sesuai berita beberapa waktu lalu, di dalam Inmendagri selain melarang cuti Nataru, juga membatasi bepergian. Karena, aturan ini akan dilakukan bersamaan dengan pemberlakukan PPKM Level 3. Syarat bepergian juga sangat ketat. Yakni, meminta surat jalan mulai dari RT dan RW serta pengesahan dari Tim Satgas Covid-19. Aturan ini tidak saja berlaku pada saat akan berangkat. Tapi, pada saat datang atau kembali diberlakukan hal yang sama. 

Sumber: BATAMPOS