Batamclick.com, Seorang ibu di Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya gara-gara warisan.
Ibu bernama Meliana Widjaja (64) juga mengatakan dirinya terus diteror oleh anaknya yang berinisial J (39).
Dengan suara lirih, Meilana mengingatkan bahwa dirinyalah yang sudah mengandung J hingga membesarkannya tanpa minta balasan.
Namun, justru sikap tak menyenangkan yang didapatkan Meliana.
“Anak ini sering meneror saya bertahun-tahun. Sejak papanya enggak ada suka bentak-bentak. Pakaian dilempar ke lantai. Bahkan menyebar beling di kamar saya,” kata Meliana.
“Saya ketakutan. Saya mengandung dia selama sembilan bulan tidak pernah minta balasan,” ucapnya lirih.
Bersikap kasar sejak ayah meninggal
Sikap kasar J disebut-sebut bermula semenjak ayahnya yang juga suami Meliana meninggal pada 2008.
Selain itu, Meliana juga menyebut tindakan J semakin keras sejak menikah.
“Dia (J) memaksa minta warisan kepada saya, padahal saya masih hidup kok. Itu anak durhaka,” ungkap Meliana.
Anak yang paling disayang
J merupakan anak ketiga dari Meliana.
Dari ketiga anaknya, Meliana sangat menyayangi J hingga menyekolahkan ke Australia dan membelikan mobil.
“Dulu sangat sayang sama dia. Dulu dia kuliah di luar negeri yang mengirim uang saya. Dia saya belikan mobil yang harganya mahal sekali. Itu ya saya yang belikan,” kata Meliana seperti dilansir dari Tribun Jateng, Rabu (3/3/2021).
Dari kasus yang dialaminya, Meliana berpesan kepada para ibu agar tidak terlalu memanjakan anaknya.
Disebut bohongi orangtua
Meliana menyebut anaknya ternyata tidak bersekolah selama berada di Australia, padahal keluarga selalu mengirimi uang.
Dia mendapat informasi bahwa anaknya di Australia sering melakukan pelanggaran.
“Dia dimarahin papanya, katanya sekolah-sekolah, ternyata tidak. Suatu saat dideportasi,” ujarnya.
Suaminya kemudian mengusir J, kemudian anak sulungnya menolong J karena kasihan.
Namun, kata Meliana, J juga melaporkan kakak sulungnya itu ke polisi.
Laporan terkait pemalsuan dokumen tanah warisan
Sementara itu, kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan, mengatakan tanah yang dipermasalahkan yakni seluas 220 meter persegi dan 221 meter persegi.
Dalam kasus ini, Meliana dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Meliana pernah mengurus balik nama tanah tersebut melalui wanita berinisial R melalui konsultasi.
Namun Meliana janggal karena nama ahli waris hanya berubah satu nama, yakni anak pertama, padahal Meliana memiliki tiga anak.
Dia lalu mengembalikan kepemilikan tanah menjadi nama suaminya.
“Ketika kami mencoba memediasikan, Ibu Meliana menolak karena masih hidup. Kalau memang mau ya ini kami berikan sertifikat, hak dia senilai Rp 1 miliar. Itu yang akan diberikan kepada J. Namun, J tidak ada tanggapan dan cenderung menantang bagaimana proses ini dilanjutkan sampai ke peradilan,” tegasnya.
Deddy berharap agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak ada yang dirugikan.
“Toh bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke polisi. Kami berharap Ibu Meliana mendapatkan keadilan agar tidak menimbulkan kerugian,” ucapnya.
Pelapor sebut cerita ibunya tidak sesuai fakta
Anak sulung Meliana, Tommy, berharap agar adiknya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Semoga ini bisa dihentikan, kasihan Mama,” ujar Tommy.
Sementara J saat tidak mau banyak berkomentar terkait persoalan tersebut.
“Sementara saya enggak gubris, saya malah geli. Saya lebih baik diam karena enggak sesuai fakta,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana membenarkan soal adanya aduan tersebut.
“Kita masih tindak lanjuti pengaduan. Laporannya bentuk pengaduan,” kata Indra lewat pesan singkat.
(dekk)
sumber: suara.com