3 Perampok Ribuan HP Senilai Rp 1 Miliar Ditangkap, 2 Pelaku Buron

Batamclick.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap 3 pelaku perampokan ribuan handphone di Jambi berinisial A (37), RZ (31), dan MS (35). Total, pelaku telah merampok sebanyak 1.245 handphone yang di Jalan Lintas Jambi.

“Jadi handphone ini rencananya akan didistribusikan menuju Pekanbaru, namun di kawasan Jambi dirampok oleh 5 orang kawananan. Saat ini baru 3 pelaku yang berhasil kita tangkap, duanya masih buron,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jumat (5/3/2021).

Perampokan ribuan handphone itu terjadi pada Rabu lalu (13/1). Para pelaku menghentikan mobil ekspedisi pembawa ribuan handphone di Jalan Lintas Timur KM 41, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA:   Nikmati Poin Tambahan Dan Liburan Indah Dengan Best Western's Reward Rush

Pelaku sempat memukul sopir mobil ekspedisi. Setelah itu, para pelaku membawa kabur mobil ekspedisi tersebut.

“Awalnya kasus 365 ini ditangani Polres Muaro Jambi, namun setelah melihat jaringan kasus ini, akhirnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda. Setelah penyelidikan kurang lebih satu setengah bulan, kami berhasil mendapat informasi keberadaan tiga pelaku. Yaitu A (37), RZ (31), dan MS (35), mereka ini ditangkap saat berada di luar Provinsi Jambi, dan dua nya masih kita kejar,” ujar Kaswandi.

Dari pengungkapan kasus itu, saat ini polisi baru berhasil mengamankan sebanyak 73 unit handphone. Sementara ribuan handphone lainnya diduga masih berada pada 2 perampok yang masih buron.

BACA JUGA:   Sepuluh ribu orang deklarasi Nurhidayah-Imam Kafali maju pilkada 2024

Selain mengamankan 73 unit handphone, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk box dan sebuah tali tambang sepanjang lima meter.

“Kerugian ini diperkirakan Rp 1 miliaran, namun di sini baru kita amankan 73 unit dan sisanya masih di tangan dua tersangka lagi yang identitasnya telah kita kantongi,” kata Kaswandi

Ketiga tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *