Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam pada Senin (4/11/2024). Rapat ini membahas dua agenda penting, yaitu pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal serta tanggapan Pemko Batam terhadap Ranperda perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyetujui dan menyambut baik usulan Ranperda tersebut, dengan catatan substansi yang diatur dalam Ranperda adalah kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Andi Agung.
Dalam rapat ini, Andi Agung menyoroti pentingnya penyelenggaraan angkutan umum massal yang berkualitas untuk meningkatkan mobilitas masyarakat di Kota Batam. Selain itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar melalui perubahan yang diusulkan dalam Ranperda terkait.
“Pendidikan di Indonesia menghadapi tantangan baru seiring dengan kemajuan teknologi. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan solusi yang inovatif dan progresif,” kata Andi Agung.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dihadiri oleh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi terkait, serta masyarakat yang mengikuti pembahasan dengan penuh perhatian. Rapat ini diharapkan menghasilkan keputusan yang membawa kemajuan bagi masyarakat Kota Batam.
“Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan layanan angkutan umum yang lebih baik serta mendukung penyelenggaraan pendidikan berkualitas di Kota Batam,” tutup Andi Agung.(advertorial)