BP Batam Perkuat Iklim Investasi Lewat Business Gathering di Jakarta

BP Batam Menyapa Dunia Usaha

BP Batam terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat iklim investasi. Melalui Kantor Perwakilan Jakarta, lembaga ini menggelar Business Gathering di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Mengusung tema “Percepatan Perizinan dan Troubleshooting Demi Melesatnya Pertumbuhan Ekonomi” dengan tagline “BP Batam Kembali Menyapa”, acara ini menjadi ajang dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha. Tujuannya jelas: mempercepat perizinan, menyelesaikan hambatan investasi, sekaligus menjawab berbagai tantangan bisnis di Batam.

Dua Regulasi Baru, Harapan Baru

Forum ini juga menjadi momentum penting untuk menyosialisasikan dua regulasi baru. Pertama, PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kedua, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lebih dari 60 peserta, terdiri dari pelaku usaha, pejabat, dan staf Kementerian/Lembaga, hadir untuk mendengar langsung penjelasan sekaligus berdiskusi tentang implementasi aturan baru tersebut.

Batam, Motor Ekonomi Nasional

Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, menegaskan bahwa perhatian Presiden RI terhadap Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam semakin besar. Ia menyebutkan, Batam kini memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dalam lima tahun terakhir, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam melampaui rata-rata Provinsi Kepulauan Riau bahkan angka nasional. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Batam diharapkan menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Alexander juga menekankan bahwa lahirnya PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan bukti nyata komitmen BP Batam bersama pemerintah pusat. Untuk mendukung implementasi aturan baru, BP Batam menghadirkan tiga terobosan utama:

  1. Kampanye investasi melalui Duta Investasi BP Batam.
  2. Percepatan layanan Perizinan Berusaha (PB) dan PB-UMKU.
  3. Penyediaan Dashboard Investasi Batam sebagai kanal pelaporan kendala investasi.

“Kami berharap forum ini dapat menjadi corong penyebaran informasi inovasi yang sedang dijalankan, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat luas melalui sinergi dengan humas kementerian, media nasional, serta asosiasi asing,” tambahnya.

Apresiasi dari Kementerian Investasi

Langkah BP Batam mendapat dukungan penuh dari Kementerian Investasi/BKPM RI. Direktur Pemberdayaan Usaha, Delfinur Rizky Novihamzah, menilai bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya, PP Nomor 5 Tahun 2021, terutama dalam memperjelas prosedur dasar perizinan yang selama ini kerap multitafsir.

“Regulasi ini bukan menggantikan, melainkan mencabut aturan yang lama, sehingga dibutuhkan mekanisme transisi. Namun yang terpenting, kami mengajak seluruh pelaku usaha agar tetap bersemangat berinvestasi di Batam,” tegas Delfinur.