Batamclick.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dan Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri Komp. Nagoya Newton Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam.(04/09/2022)


Berawal Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib pelapor menyuruh AUNULLAH (petugas masjid) untuk mencari dan mengambil roda scapolding digudang Mesjid Al-Fajri dan setelah mengecek didalam gudang ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan selanjutnya saksi ANULLAH memberitahukan ke pelapor dan kemudian bersama-sama kembali kegudang dan mengecek, ternyata benar ada beberapa barang milik yayasan masjid yang hilang. Selanjutnya mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022 pelapor melakukan pengecekan rekaman-rekaman CCTV disekitar yayasan masjid dan pelapor melihat seorang laki-laki yang memang dikenali bernama DYAZ ada memindahkan barang-barang yang diduga milik yayasan ke dalam becak motor, setelah melihat rekaman CCTV kemudian pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 23.50 Wib pelapor yang juga mengetahui tempat tinggal sdr. DYAZ mengajak sdr. INDRA (Ketua RT) dan sdr. IMAM EFENDI (Bendahara Masjid) dan mendatangi tempat tinggal sdr. DYAZ dan selanjutnya menanyakan kebenaran sdr. DYAZ ada mengambil barang-barang milik yayasan dan saat itu sdr. DYAZ mengaku telah mengambil barang-barang milik yayasan dan Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira 00.30 Wib sdr. DYAZ dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tindak pidana pencurian selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima Laporan dari pelapor dan terduga pelaku yang diamankan selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka, selanjutnya unit reskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang dan kemudian sekira pukul 17.00 Wib pembeli (penadah) barang-barang milik yayasan mesjid Al Fajri diamankan di Jl. Dr. Sutomo Sungai Harapan Kec. Sekupang Kota Batam beserta becak motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang tadahan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang buktinya adalah
- 1 (satu) buah Flasdisk rekaman CCTV;
- 2 (dua) lbr Kwitansi pembelian barang
- 1 (satu) helai kaos Warna Hitam;
- 1 (satu) helai Celana panjang Warna Biru;
- 1 (satu) helai kaos lengan panjang Warna Hitam;
- 1 (satu) helai Celana Pendek Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Timbangan;
- 1 (satu) Unit Becak Sepeda Motor;


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa inisial DST dan CHAS terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dan Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri Komp. Nagoya Newton Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam. dan Atas Perbuatannya pelaku pencurian di jerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.










