Batamclick.com, Seorang emak-emak di Ngawi harus berurusan dengan polisi. SM (32) warga Kecamatan Karangjati ditangkap karena melakukan pencurian motor Honda Supra X bernopol AE 4943 LT.
“Jadi kita amankan seorang ibu muda karena melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP 1 Gusti Agung Ananta saat rilis, Jumat (4/6/2021).
Menurut Agung, SM mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Wanita yang mengaku suaminya jarang pulang itu ditagih petugas kredit bank.
“Jadi pengakuannya dia terlilit utang salah satu bank, yang sudah masa jatuh tempo pembayaran,” imbuhnya.
Agung mengatakan, aksi pencurian sepeda motor dilakukan pelaku dengan korban Suwito (60) warga Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin. Korban yang pergi ke sawah memarkir motornya di pinggir jalan tanpa mencabut kuncinya.
“Jadi korban juga lalai memarkir sepeda motor di pinggir jalan dengan kunci masih menancap pada motor. Hingga pelaku yang berjalan melihatnya membawa kabur,” jelas Agung.
Ia menambahkan, kepada polisi pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
SM, kepada wartawan mengaku belum sempat menjual sepeda motor hasil curiannya. “Belum saya jual Pak, baru pertama ini curi motor. Utang saya Rp 3 juta di bank sudah jatuh tempo,” pungkasnya.
(dekkk)
sumber: detik.com