BATAMCLICK.COM, Jajaran Polsek Galang meringkus RS, warga Sembulang Hulu, Selasa (2/3/2021). Pria 26 tahun ini ditangkap setelah membakar lahan seluas kurang lebih satu hektare di dekat permukimannya.
Dari pengakuan RS, pembakaran lahan tersebut terjadi setelah ia membakar tumpukan sampah di lahan permukimannya pada Senin (1/3/2021) malam.
Namun, usai tumpukan sampah padam, bunga api merambat ke lahan di sampingnya.
“Sampah itu saya tungguin sampai padam sekitar pukul 24.00 malam. Ke mudian, saya tidur. Tahunya bangun pagi, lahan itu sudah terbakar,” ujar RS di Mapolsek Galang, Kamis (4/3/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Rumak mengaku, pembakaran tumpukan tersebut dilakukan karena ingin membersihkan atau membuka lahan dan dijadikan perkebunan. Rencananya, lahan itu untuk menanam sayur.
”Lahan tumpukan sampah itu biasa saya gunakan untuk berkebun. Setelah lahan di samping itu terbakar, saya panggil teman-teman untuk memadamkan,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Galang, AKP Herman Kelly, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat pihaknya berpatroli di kawasan tersebut.
”Kita patroli rutin karena saat ini musim kemarau. Ketika itu, kita temukan asap dan tanyakan ke masyarakat,” ujar Kelly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 188 KUHP tentang kesalahan hingga menyebabkan kebakaran dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sumber: BATAMPOS