Polres Lampung Selatan Musnahkan 149 Kg Ganja dan 9,9 Kg Sabu

BATAMCLICK.COM: Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Provinsi Lampung, memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat 149,36 kilogram (kg) dan sabu 9,99 kg yang merupakan hasil ungkapan dari delapan kasus penangkapan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, dalam keterangannya di Kalianda, Senin, menyebut barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut antara lain ganja seberat 149,36 Kg atau bernilai Rp1,2 miliar, dan sabu seberat 9,99 kg dengan nilai sekitar Rp15 miliar.

“Terdapat 20 orang tersangka yang berhasil diringkus. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan pengadilan, dan narkoba bernilai belasan miliar rupiah itu, berdasarkan ungkapan delapan laporan polisi (LP),” kata dia.

BACA JUGA:   Marquez Kepedean di MotoGP Prancis

Yusrin menjelaskan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkapan dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Lampung Selatan mulai Mei sampai dengan Agustus 2023, dan umumnya kasus tersebut terjadi di Kecamatan Bakauheni.

“Para tersangka tidak memiliki hubungan, hanya saja, para pelaku merupakan jaringan lintas provinsi dari Pekanbaru, Aceh, Medan, Tangerang, Bali dan NTB. Karena perkaranya, mereka diancam hukuman kurung minimal lima tahun sampai hukuman kurungan seumur hidup,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, dan meminta masyarakat agar berperan untuk melakukan hal serupa.

BACA JUGA:   Bersua Warga Sagulung, Marlin Bicara Keberlanjutan Pembangunan

“Kami tidak akan segan menindak tegas apabila terdapat kasus penyalahgunaan narkoba ini. Kami mohon kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi apabila kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujarnya.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *