Apotek Diserbu Warga, IDI Peringatkan Jangan Sembarangan Jual Obat Keras

Batamclick.com, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan apotek mengenai bahaya menjual obat keras tanpa resep dokter.

Belakangan ini, apotek banyak diserbu warga untuk mencari obat untuk pasien Covid-19 yang terpaksa isolasi mandiri tanpa pemantauan tenaga kesehatan karena fasilitas kesehatan kolaps.

Tak jarang, obat-obatan yang dicari oleh warga berbekal pengetahuannya dari internet atau testimoni kerabat mereka, dan ternyata tergolong dalam kategori obat keras.

“Diatur Undang-Undang lho, bahwa apotek tidak boleh menjual antibiotik daftar G (obat keras), apalagi antivirus kepada masyarakat langsung, harus dengan resep dokter,” jelas Zubairi kepada Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Ia memberi contoh, pemakaian antibiotik jenis azitromisin, yang digosipkan mampu menyembuhkan pasien dari Covid-19, justru menurut Zubairi dapat mengganggu keseimbangan antara kuman, jamur, dan bakteri.

Bakteri tumpas, namun jamur-jamur bisa bermunculan, apabila dengan pemakaian dan dosis yang keliru.

Begitu juga dengan obat cacing Ivermectin, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan mampu menyembuhkan Covid-19.

Zubairi menegaskan, obat cacing itu bisa berbahaya apabila dikonsumsi dalam dosis yang salah. Jika berlebihan, ia bisa bersifat toksik, dan bila dalam kadar rendah, sama sekali tak bermanfaat.

Bahkan, bukan cuma obat keras, pemakaian vitamin E dosis 400 IU yang diharapkan mampu meningkatkan kesehatan, justru dapat meningkatkan potensi kematian.

“Jadi faktor apotek juga penting. Penanggung jawab apotek harus sadar kali ini, bahwa memang mereka perlu obat-obatannya laris diberi orang, namun ada aturan ada Undang-Undang-nya bahwa obat antibiotik dan antivirus bukan untuk dibeli bebas, tidak boleh dijual bebas,” tegas Zubairi.

(dekk)

sumber; kompas.com