Batamclick.com, Oknum polisi yang bertugas di Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, divonis 2,5 tahun penjara. Sanksi itu dijatuhkan terkait kasus pemerasan disertai ancaman terhadap wanita berinisial MIS (21).
“Iya, betul yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini bahwa majelis hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan,” kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (3/6/2021) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Dewa Budi Watsara telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan yang diterima terdakwa tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ayu Messi. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara.
“Tuntutannya kan 3 tahun. Tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan (hukumannya),” Kata Luga.
Duduk Perkara Kasus
Kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020. Ryanzo memergoki MIS, wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat, di kos-kosan bersama tamunya.
Peristiwa itu terjadi saat MIS melayani tamunya. MIS mengaku bekerja menjadi pekerja seks komersial (PSK) lewat prostitusi online di Bali karena terdampak pandemi COVID-19.
Terhadap MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp 1,5 juta.
MIS didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Bali. Oknum tersebut ternyata anggota polisi aktif di Bali.
“Laporan hari ini terkait dengan kode etik karena ini dilihat dari oknum polisi yang masih aktif. Jadi untuk langkah awalnya ini kita dipanggil Propam untuk ditanyakan, klarifikasi peristiwa, menyinkronkan dengan laporan berita yang sudah viral. Jadi kita di sini dengan kode etik kepolisian,” kata kuasa hukum korban, Charlie Usfunan, kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
(dekkk)
sumber: detik.com