Kasus Suami Tusuk Istri Tua, Begini Cerita Sebenarnya

Batamclick.com, Suami yang diberitakan ditangkap gara-gara menusuk istri tuanya di Kota Malang, sudah diamankan. Ternyata perempuan yang ditusuk pelaku bukan istri pertama, tetapi mantan istri pelaku. Berikut cerita sebenarnya dari polisi.

Setelah berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri, pelaku berinisial SH (39), warga Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono mengatakan korban adalah TY (43), warga Lawang, Kabupaten Malang, yang merupakan mantan istri tersangka. Keduanya telah bercerai per 1 Febuari 2021 lalu.

BACA JUGA:  54 Rumah Terdampak Puting Beliung, Rudi-Amsakar Siapkan Bantuan

Saat itu korban datang ke rumah istri baru tersangka di Jalan Tlogo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu (2/5/2021). Ia bermaksud mengambil anaknya yang dibawa oleh tersangka.

“Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan tersangka. Lalu, versi tersangka, kesal karena ada kalimat menyinggung dan menyulut emosi,” ujar Hendro saat konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (3/6/2021).

“Setelah itu, tersangka mengambil pisau dapur dan menusukkan ke bagian dada korban sebelah kiri sampai gagang pisau terlepas. Kemudian tersangka melarikan diri,” sambung Hendro.

BACA JUGA:  Bupati OKU lepas bantuan untuk korban banjir

Korban kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di RS dr Syaiful Anwar (RSSA). Hendro menyebut, kondisi korban berangsur membaik, jika sebelumnya sempat kritis.

“Kondisi korban sudah semakin membaik, kini dirawat intensif di salah satu rumah sakit. Jika sebelumnya sempat kriris,” kata Hendro.

Hendro menambahkan korban pernah melaporkan tersangka atas kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga di Polres Malang tahun 2020 silam.

“Untuk saat ini, tersangka sudah bercerai dengan korban, berdasarkan akta cerai terbit 1 Febuari 2021 lalu,” tutup Hendro.

Hasil penyelidikan akhirnya menetapkan SH sebagai tersangka percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat. Tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Terungkap! Suami Bunuh Istri Gegara Tak Mau Bercerai

(dekkk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *