Batamclick.com, Tim pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut. Dua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
Keduanya adalah R (40) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43), warga Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Deli Serdang, selaku wiraswasta.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, sejak 2013, SL diduga memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.
Selain menggunakan namanya, SL juga menggunakan atau meminjam nama-nama orang lain, terdiri dari keluarga, teman, dan karyawan SL pada usaha ternak ayam, rumah makan, dan lain-lain.
“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP-nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerja sama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang,” kata Sumanggar dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Dia mengatakan intervensi pimpinan pada proses analisa kredit tersebut membuat satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR, dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.
Sumanggar menuturkan untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL mengajak atau menyuruh satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.
“Selanjutnya, permohonan kredit satu persatu dikabulkan di mana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri,” ujar Sumanggar.
Kemudian, SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang. Namun, sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah. Untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL bekerja sama dengan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang berinisial LG dan Wakil Pimpinan R, kembali mengajukan kredit dengan cara sama yakni meminjam nama-nama orang lain.
Jadi, sejak 2013 sampai 2015, SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000 yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp 31.692.690.986,65.
Sumanggar menyebutkan kedua tersangka yang dilakukan penahanan karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka, R, selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, dan SL, selaku debitur pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, ditahan selama 20 hari terhitung 3-22 Juni 2021. Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
Selain SL dan R, kejaksaan telah menetapkan LG, mantan pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang sebagai tersangka. Namun, LG belum dilakukan penahanan karena masih menjalani isolasi akibat terpapar COVID-19.
“LG itu tersangka. Dua orang ditahan, 1 tidak. LG itu lagi terpapar COVID-19 jadi nggak ditahan, lagi isolasi,” sebut Sumanggar.
(dekkk)
sumber: detik.com