Perjuangan Gubernur Ansar Mulai Buahkan Hasil, Pemerintah Pusat Keluarkan Pepres Bebas Visa Kunjungan

BATAMCLICK.COM: Usaha serta kerja keras Gubernur Ansar Ahmad didukung oleh stakeholder pariwisata di Kepri memperjuangan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri mulai menampakkan hasil. Pemerintah pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. PP ini menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisman.

Berbagai persiapan terus digesa, termasuk dari pihak Imigrasi yang saat ini sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, disela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun mengatakan sangat menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan tersebut.

Ansar berharap, aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata termasuk dalam menggairahkan iklim investasi di Kepri.

“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Mentri Pariwisata Bapak Sandiaga S. Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini, dan tentu juga kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya. Meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih tunggu dari Imigrasi,” ungkap Ansar, Selasa (3/9) di Kabupaten Karimun.

Tidak itu saja, Gubernur Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari Singapura yang terdapat dalam poin ke-2 Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanen Residence ( PR ) yang menjadi penduduk Singapore juga diberikan bebas visa.

Ada memang beberapa hal baru dalam Perpres yang baru saja diterbitkan tersebut, yakni pertama, adanya penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan yaitu Suriname, Kolombia dan Hongkong.

Sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara. Kedua, selain bebas bisa untuk 13 negara, perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapore.

Terhadap poin dua, kita berharap termasuk para expatriat pemegang Permanen Residence ( PR ) yang menjadi penduduk Singapore dengan total populasi hampir 1,7 sd 2 juta orang dari total 6 juta orang penduduk Singapore saat ini.

“Jika memang nantinya pemegang PR Singapore bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif, tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman tapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” jelas Ansar.

Perpres ini semoga akan di ikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sdh di setujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal. Tarif PNBP nya belum tersedia, sehingga insentif regulasi ini belum bisa di implementasikan utk Kepri.

Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP utk short term visa yang telah di sediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti menyebutkan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan menetapkan 13 Negara bebas visa kunjungan ( Resiprokal ) ke Indonesia tersebut, ada penambahan tiga negara, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, walaupun bukan negara potensial market untuk Kepri.

“Namun yang mengembirakan kita pada Perpres baru ini adalah, tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara, termasuk dari Singapore,”ungkapnya, Selasa (3/9) di Batam.

“Nah, kalau expatriat pemegang Permanen Residence ( penduduk ) Singapore benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri. Jadi Kepri tidak hanya dapat 13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para expatriat di Singapore atau penduduk Singapore ( Pemegang PR). Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang disusun Imigrasi,” terangnya. ****