‘Ustaz Gondrong’ Penipu Penggandaan Uang Dianiaya, Polisi Bantah

Batamclick.com, Hasilnya, Andi menyebutkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada Ustaz Gondrong. Saat itu, polisi hanya menemukan indikasi Hermawan menderita sakit paru-paru.

“Pas baru pertama kali dilimpahkan ke polres itu kan sempat diperiksa Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan) juga. Nggak ada tanda-tanda kekerasan atau apa. Kita cek kembali masalah dia batuk-batuk karena apa, sudah ada dari dokternya, dia ada itu karena paru,” katanya.

“Jadi kalau aku sih mengatakan tidak ada terkait penganiayaan itu. Saya melihat dari awal dia masuk dari perpindahan polres kan tenggang waktunya nggak lama. Saya yakin kalau ada penganiayaan kelihatan juga pada saat kita tahan,” sambung Andi.

BACA JUGA:  Gerakan Sedekah Sampah Solusi Atasi Sampah di Indonesia

Penahanan Ditangguhkan

Hermawan atau Ustaz Gondrong sempat menyita perhatian publik setelah video penggandaan uang viral di medsos pada Maret 2021. Polisi kemudian mengamankan Hermawan atas dugaan penipuan.

Saat penyelidikan berlangsung, Hermawan dijerat atas perbuatan pernikahan anak di bawah umur. Dua bulan berselang, polisi menangguhkan penahanan Ustaz Gondrong per 31 Mei atas dasar kondisi kesehatan.

“Kita cek ternyata beliau itu ada penyakit dalam. Nah dasar penangguhannya itu dari pengajuan keluarga orang tua dan adiknya yang bersangkutan langsung untuk mengajukan penangguhan agar berobat di luar. Jadi kita setuju,” tutur Andi.

BACA JUGA:  Doyan Makanan Halal, SUGA BTS Beri Pujian Selangit pada Wanita Berhijab

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *