Batamclick.com, Suami-istri di Bandung dibekuk polisi usai mengantongi dua kilogram sabu. Barang haram itu didapat keduanya dari pengendali yang merupakan seorang narapidana di sebuah lapas di Jakarta.
“Adapun semua ini berdasarkan hasil penyelidikan dikendalikan pelaku dari lapas yang ada di Jakarta. Ini sedang dikembangkan oleh penyidik narkoba lebih luas lagi,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).
Dalam kasus ini, suami-istri, ST dan AFW, ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yakni MI, US, DH dan RN.
Ulung menuturkan barang bukti sabu dua kilogram dikirimkan dari Jakarta langsung ke kediaman ST. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi. Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam microwave berukuran besar.
“Modus yang dilakukan pengiriman dari Jakarta melalui jasa pengiriman. Barang bukti disimpan di microwave,” tutur Ulung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah menambahkan pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam microwave. Guna mengelabui, mereka menyimpan sabu pada bagian mesin microwave tersebut.
“Jadi memang modus baru ini, mereka mengirimkan melalui jasa pengiriman. Menyamarkan di dalam microwave. Setelah sampai ke bersangkutan, microwave dibongkar. Barang bukti disimpan di mesinnya,” kata Ricky.
(dekkk)
sumber: detik.com