Ditangkap Kasus Narkoba, Oknum Polisi Ajudan Gubernur Kepri Terancam Dipecat

BATAMCLICK.COM – Polisi menangkap tiga orang termasuk ajudan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Bripka ARG terkait peredaran narkoba jenis sabu di Tanjung Pinang. Polda Kepulauan Riau memastikan akan memecat oknum ajudan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Goldenhardt. Dia mengatakan Kapolda Kepri akan mengambil tindakan tegas berupa pidana dan pemecatan terhadap jajarannya yang terlibat narkoba.

“Kapolda Kepri juga mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika. Dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,” kata Golden, didampingi PS Paur 1 Bidhumas, Ipda Zia Ul Hak, Kamis (3/2/2022).

BACA JUGA:  Tunaikan Bantuan ke Beberapa Masjid, Marlin: Jangan Berjanji Kalau Tak Ditepati

Lebih lanjut, Golden menjelaskan terkait kasus narkoba yang melibatkan Bripka ARG tersebut. Dia menyebut kasus itu berawal dari penangkapan seorang sekuriti inisial M di kediamannya.

“Tersangka pertama berinisial M berprofesi sebagai security diamankan di rumahnya di Bintan. Didapati barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,6 Kg,” terang Goldenhardt

Selanjutnya tim penyidik melakukan pengembangan di mana berdasarkan keterangan M sempat mengajak pria inisial ARG. ARG diketahui merupakan oknum ajudan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“M mengaku mengajak ARG mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet. Mereka pakai kendaraan milik oknum inisial ARG,” katanya.

BACA JUGA:  Detail Penyakit Rina Gunawan Sebelum Meninggal Terungkap

Setelah mengambil sabu di pinggir pantai resort Clubmet, M dan ARG menuju ke kediaman tersangka DTP. Lokasinya di Tanjung Uban.

Hasil keterangan dan pengembangan tim Penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang akhirnya mengamankan Inisial ARG, Senin (24/1) sekitar 00.30 Wib. Selanjutnya didapati informasi dari ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah DTP.

“Dari situ tim Penyidik Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan DTP berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.172 Kg. Total dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” kata Golden.

BACA JUGA:  Rakyat Sudah Muak, Gedung KPK Kena Tembak Laser

Ketiga jaringan itu dilakukan pemeriksaan marathon. Sesuai perintah Kapolda Kepri, kasus yang semula ditangani di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

“Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan,” lanjut Golden.(syt)

sumber:detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *