BATAM – DPRD Kota Batam memperbarui dua regulasi penting yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, yakni Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah. Kedua aturan tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan perkotaan seiring pesatnya perkembangan Batam.
Penegakan Ketertiban Harus Berkeadilan

Dalam pembahasan perubahan kedua Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Anwar Anas, dengan Muhammad Fadhli sebagai wakil ketua.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai penyempurnaan aturan diperlukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan penataan kota. Ia menegaskan, penegakan peraturan harus berlangsung tegas, adil, konsisten, dan tidak diskriminatif.
Namun, penertiban tidak semata-mata mengandalkan sanksi. Sosialisasi, edukasi, pembinaan, dan langkah persuasif tetap harus dikedepankan agar masyarakat memahami aturan sebelum penindakan dilakukan.
Pengelolaan Sampah Tak Cukup Angkut dan Buang

Sementara itu, DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna pada 21 Oktober 2026. Regulasi baru tersebut menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2013 dan memuat 23 bab serta 95 pasal.
Aturan ini mendorong perubahan pola penanganan sampah, dari sekadar kumpul, angkut, dan buang menjadi pengelolaan terpadu. Fokusnya mencakup pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, pengembangan ekonomi sirkular, hingga pemanfaatan sampah menjadi energi.

Amsakar menegaskan, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan masyarakat harus mengambil bagian dalam pengelolaannya.
Tantangan Ada pada Pelaksanaan

Dua regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menata Batam di tengah pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan perkembangan kawasan perkotaan.
Tantangannya kini bukan sekadar melahirkan aturan baru, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten. Ketertiban harus dirasakan masyarakat, sementara pengelolaan sampah perlu bergerak dari pola penanganan di hilir menuju pengurangan sejak dari sumbernya.

Dengan demikian, pembaruan regulasi tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi menjadi pijakan untuk mewujudkan Batam yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warganya.(advertorial)










