Target Perlindungan Pekerja Informal di Batam
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Kepulauan Riau, terus menggencarkan ajakan kepada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) agar segera memiliki perlindungan jaminan sosial. Ajakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah nyata untuk memastikan para pekerja mandiri, seperti pedagang, nelayan, hingga ojek online, terlindungi dari risiko kerja.
Pada 2025, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 136.596 peserta dari kalangan BPU di Batam. Namun hingga kini baru 52.455 pekerja yang terdaftar, atau sekitar 38,4 persen dari target. Data Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan mencatat ada sekitar 130 ribu pekerja informal di Batam, sehingga masih ada 80 ribu lebih yang belum mendapatkan perlindungan.
Peran Pemerintah dan Kesadaran Mandiri
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam sudah mengambil langkah dengan melindungi sejumlah segmen pekerja. Perlindungan itu diberikan bagi petani, nelayan, ojek online, pengemudi boat pancung, hingga penarik becak kayuh. Bahkan, Pemkot berencana memperluas perlindungan ke pekerja keagamaan dalam waktu dekat.
Meski begitu, Suci menekankan pentingnya kesadaran mandiri dari pekerja informal. “Pekerja informal itu pada dasarnya bos bagi dirinya sendiri. Dengan perlindungan BPJS, jika ada risiko kecelakaan kerja atau kematian, keluarga tetap memiliki jaminan hidup,” ujarnya.
Pendaftaran Mudah dan Iuran Terjangkau
Agar semakin banyak pekerja informal bisa bergabung, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal pendaftaran. Pekerja bisa mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), hingga pembayaran lewat pos atau minimarket.
Iurannya pun sangat terjangkau. Pekerja bisa memilih dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Jika ingin perlindungan lebih lengkap, tersedia paket tiga program termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp36.800 per bulan.
Manfaat Besar untuk Pekerja dan Keluarga
Meski iurannya ringan, manfaat yang diberikan setara dengan pekerja penerima upah di perusahaan. Jika peserta meninggal karena sakit, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sementara jika meninggal akibat kecelakaan kerja, dengan upah minimal Rp1 juta, santunan yang diterima minimal Rp70 juta.
Tidak hanya itu, anak peserta juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan setelah tiga tahun kepesertaan. “Dengan manfaat sebesar ini, pekerja informal tidak perlu lagi khawatir jika risiko datang tiba-tiba,” tegas Suci.
Harapan untuk UMKM dan Pekerja Kreatif
Suci berharap semakin banyak pekerja sektor informal di Batam, termasuk pelaku UMKM, pedagang pasar, hingga pekerja kreatif seperti barista dan content creator, segera mendaftar sebagai peserta. Dengan begitu, mereka tidak hanya bekerja untuk hari ini, tetapi juga menyiapkan perlindungan masa depan bagi keluarga.








