BP Batam bersama Kementerian Investasi dan Bea Cukai tegaskan pentingnya kepatuhan dalam pengelolaan logistik kawasan perdagangan bebas
Lalu Lintas Barang di Batam kembali menjadi sorotan. Di tengah geliat ekonomi yang semakin dinamis, BP Batam menggandeng para pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) untuk duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi demi menciptakan ekosistem usaha yang tertib dan transparan.
Hal itu terwujud dalam Forum Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, yang digelar Selasa, 1 Juli 2025, di Lotus Ballroom Aston Hotel Batam. Acara ini berlangsung secara hybrid dan mempertemukan para pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun daring.
Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka diskusi dengan penekanan bahwa pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku, sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB Batam.
“Proses bisnis di Batam terus bergerak cepat. Karena itu, kita perlu rutin mengevaluasi ketentuan yang berlaku, agar iklim usaha tetap kondusif dan terpercaya,” tegas Rully.
Ia mengajak para pengusaha JPT agar memilih bidang usahanya secara tepat, mengikuti peraturan, dan tetap berjalan seiring dengan kepentingan pembangunan ekonomi Batam.
“Kami ingin FGD ini menghasilkan dua hal penting: kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, khususnya dalam penguatan pengawasan lalu lintas barang,” tambahnya.
Regulasi Baru untuk JPT
Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, memaparkan sejumlah kebijakan penting terkait pelaku usaha JPT. Ia menjelaskan bahwa pelaku JPT harus menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Dendy juga menjelaskan tentang penerapan KBLI Single Purpose, yakni skema yang mewajibkan badan usaha fokus hanya pada satu jenis kegiatan—dalam hal ini JPT—tanpa mencampur dengan bidang usaha lain. Aturan ini merujuk pada PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
“Dengan badan usaha khusus, pelaku JPT tidak boleh menyimpang dari kegiatannya. Ini memberi kepastian hukum dan mencegah praktik yang merugikan,” ujar Dendy.
Bea Cukai Minta Pengawasan Diperkuat
Penguatan sistem pengawasan juga menjadi sorotan. Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri, menyampaikan bahwa BP Batam punya tanggung jawab untuk mengontrol jumlah dan jenis barang konsumsi yang masuk ke Batam sesuai perizinan usaha.
“JPT dengan API aktif hanya boleh memasukkan barang untuk kebutuhannya sendiri, bukan untuk diperdagangkan bebas,” ujarnya mengingatkan.
Ia berharap BP Batam segera merancang mekanisme kontrol yang efektif untuk memantau lalu lintas barang oleh pengusaha JPT, demi menjaga tertib logistik di kawasan perdagangan bebas ini.
“Kami tidak melarang aktivitas usaha, tapi semuanya harus sesuai koridor hukum. Ketertiban ini penting agar tidak merugikan pengusaha lain yang taat aturan,” pungkasnya.