Jangankan Naik Pesawat, Naik Sepeda Motor pun Wajib Tunjukkan Kartu Sudah Vaksin Pertama (Baca Nomor 3 Poin K)

BATAMCLICK.COM: Tim Gugus Tugas Covid 19 Nasional telah mengeluarkan aturan terbaru tentang perjalanan orang antar provinsi dalam negeri.

Dalam Surat Edaran Nomor 14 tahun 2021 ya g ditandatangani Kepala BNPB yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Covid 19 nasional, Letjen TNI Garnip Warsito tertanggal 2 Juli 2021 itu, diatur detail tentang perjalanan orang antar provinsi di dalam negeri.

Untuk perjalanan ke pulau Jawa dan atau pulau Bali, penumpang semua moda transportasi baik umum maupun pribadi, wajib menunjukkan, sertifikat vakisin pertama, hasil tes RT-PCR Negatif, Atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang samplenya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan serta mengisi e-HAC.

Sementara untuk penerbangan domestik selain dari dan ke pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan sertifikat vaksin pertama, hasil RT-PCR negatif yang sample maksimal diambil 2×24 jam, serta hasil negatif dari Rapid tes Antigen yang sampel maksimal 1×24 jam.

Semua perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum maupun pa
Ribadi, wajib menunjukkan sertivikat vaksin pertama.

Bahkan pada aturan nomor 3 point K jelas disebutkan, pengendara dan orang yang dibonceng dengan sepeda motor, jika dia melakukan perjalanan panjang lintas provinsi, WAJIB MENUNJUKKAN SERTIFIKAT VAKSIN PERRAMA, selain hasil negatif dari RT-PCR (swab) atau Rapid Antigen.

Selama perjalanan, penumpang angkutan umum tidak boleh berbicara, ngobrol dengan orang disebelahnya, nelepon apa lagi makan dan minum.

Dalam surat edaran itu juga tidak diatur Genose, artinya perjalanan jauh tidak dibenarkan lagi menggunakan Genose.

Berikut Surat Edaran Tim Gugus Tugas Covid 19 Nasional, nomor 14 tahun 2021.

Diharapkan membaca detai-detail.(bos)