Penipu dengan Modus SMS Ditangkap, 2 Kali Beraksi Raup Rp 200 juta

BATAMCLICK.COM, Dua penipu dengan modus SMS (pesan singkat) berinisial U dan HS meraup keuntungan Rp 200 juta per bulan. Hal itu diketahui setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap mereka pada 20 Februari 2021 di Pondok Jaya, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua orang penipus modus SMS itu mengaku baru beraksi dua kali. Meski demikian petugas tidak serta merta percaya dengan pengakuan kedua tersangka dan masih mendalami dugaan bahwa mereka adalah pemain lama.

“Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp200 juta per bulan, dengan cara menipu secara acak (random) seperti ini,” kata Kombes Yusri Yunus dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021),

BACA JUGA:   Viral Pengantin Wanita di Aceh Mirip Lesti Kejora

Dia menerangkan, dua orang penipu modus SMS itu melakukan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya. Mereka mengirimkan pesan tersebut secara acak.

“Ingat kalau dulu sms bertuliskan ‘mama butuh pulsa’ atau ‘menang undian harapan’. Itu bentuk, cara mereka semuanya. Banyak modus-modus lainnya, ada juga anak kecelakaan dan butuh biaya obat,” ujarnya.

Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini sudah banyak masyarkat yang tidak dipercaya dengan penipuan modus SMS tersebut.

“Tapi pada kenyataannya masih saja ada korban yang tertipu, kemudian mengikuti petunjuk yang tersangka berikan termasuk mengarahkan untuk mentransfer,” tambahnya.

BACA JUGA:   Anggota Dewan Kepri Meradang…. Paripurna Banjir Intrupsi

Yusri mengimbau agar masyarakat lebih teliti jika mendapatkan iming-iming menang undian dan mendapatkan hadiah besar. Karena, menurut dia, tawaran menggiurkan semacam itu hampir bisa dipastikan adalah modus penipuan.

Saat ini, U dan HS telah ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(dekk)

sumber; suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *