Ini Type Rumah yang Kena Kenaikan Pajak 12 Persen

Ini Type Rumah yang Kena Kenaikan Pajak 12 Persen
Ini Type Rumah yang Kena Kenaikan Pajak 12 Persen

BATAMCLICK.COM: Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut.

Sumber: Antara