Ketakutan yang Tak Kunjung Usai
BATAMCLICK.COM: Korban pengeroyokan di Tanjungpinang, RH, masih hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Beberapa bulan setelah kejadian yang menimpanya, rasa cemas itu tak pernah surut. Dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni SIC dan EIC, memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Barat. Namun, hingga kini, keduanya belum juga ditahan.
“Setiap hari saya dihantui rasa takut. Mereka masih bebas berkeliaran, sementara saya terus khawatir kalau mereka kembali menyerang,” ungkap RH dengan nada penuh kecemasan. Ia menegaskan, satu-satunya tempat ia bisa mencari keadilan hanyalah lewat aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap polisi bersikap tegas dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.
Langkah Hukum untuk Mencari Keadilan
Merasa penanganan laporannya berjalan lambat dan tak sesuai prosedur, RH akhirnya menunjuk dua advokat dari Batam, Kaspol Jihad, S.H., M.H., dan Habibullah, S.H., sebagai penasihat hukumnya. Kuasa hukum ini diharapkan mampu mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kaspol Jihad membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari korban. “Kami siap memberikan pendampingan hukum dan memastikan laporan klien kami di Polsek Tanjungpinang Barat ditangani sesuai aturan,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam itu juga menegaskan, tak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penahanan kedua tersangka. “Klien kami hidup dalam ketakutan luar biasa. KUHAP sudah jelas menyebutkan bahwa tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dapat ditahan. Dalam kasus ini, syarat itu terpenuhi,” tegas Kaspol.
Tegakkan Aturan Hukum
Kaspol menilai, penahanan penting dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya. Apalagi, rumah korban dan para tersangka saling berhadapan. “Itulah sebabnya klien kami selalu diliputi rasa cemas. Ia takut sewaktu-waktu diserang kembali,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat resmi ke Polsek Tanjungpinang Barat. Surat itu menegaskan permintaan agar kedua tersangka segera ditahan, dengan alasan hukum yang jelas dan sah.
Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum
“Sebagai penasihat hukum, kami hanya ingin menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” lanjut Kaspol. Ia menilai, langkah penegakan hukum yang transparan akan menunjukkan bahwa setiap warga negara memang setara di hadapan hukum — equality before the law.
Kaspol berharap, kasus pengeroyokan ini bisa segera tuntas. “Kami akan kawal hingga persidangan agar klien kami, sebagai korban, benar-benar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.(bos)








