Batamclick.com, Nasib tragis dialami Mananda Siadari. Ia tewas usai ditikam berkali-kali oleh pelaku AM.
Peristiwa terjadi di warung tuak di kawasan kawasan Huta IV, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (27/2/2021) malam.
Korban berselisih paham dengan pelaku saat berada di kedai tuak milik Riko Sijabat. Pertengkaran mulut sempat dilerai pengunjung lainnya. Pelaku lalu meninggalkan lokasi.
“Berselang 20 menit pelaku kembali lagi dan menikam korban,” kata
Kapolsek Perdagangan AKP Josia, dilansir dari Antara, Minggu (28/2/2021).
Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri. Warga yang mengetahui membawa korban ke rumah sakit, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beberapa jam kemudian.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
AM dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukumannya 20 atau 15 tahun penjara,” tukasnya.
(dekk)
sumber: suara.com