BATAMCLICK.COM: Baru dua bulan bebas dari penjara, Rosita alias Sita, kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Beduk. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan.
Rosita ditangkap di wilayah Lubuk Baja ada Rabu (25/1/2023). Saat ditangkap, residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara ini sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Namun, usahanya untuk kabur itu berhasil dilumpuhkan polisi setelah timah panas bersarang di betisnya. Rosita pun tersungkur.
Rosita ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Polsek Sei Beduk pada Senin (16/1/2023) di Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk. Dalam aksinya membobol rumah itu, Rosita dan rekannya berhasil menggasak uang tunai Rp 2,5 juta, dua unit hape, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Korbannya mengalami kerugian hingga Rp 17 juta.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, mengatakan, setelah berhasil menangkap Rosita, pihaknya kemudian menginterogasi dan mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Rosita.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian,” kata Iptu Yustinus, Jumat (27/1/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol: BP 2396 HO, satu unit laptop merk HP warna hitam, satu unit charger laptop, satu buah tas laptop warna hitam, dan tujuh unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curian Rosita CS di sejumlah wilayah lain.
Iptu Yustinus menambahkan, kini, pihaknya masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap rekan Rosita yang masih buron. Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sei Beduk.
Terkait keberhasilannya menemukan dan mengamankan tujuh unit motor berbagai merk yang didapat dari pengembangan kasus Rosita, Iptu Yustinus mengimbau warga yang merasa kehilangan motor agar bisa mengecek ke Polsek Sei Beduk.
“Silakan datang ke mako Polsek untuk cek motornya. Kalau ada nanti bisa diambil dengan menunjukkan bukti laporan polisi,” ujarnya.(khavi untuk Batamclick)