Batamclick.com, Batam – Sejumlah warga RT 04/RW 01 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, mengaku kecewa. Peta dan data lahan mereka tidak muncul usai dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Salah seorang warga, Steven, mengatakan pengukuran dilakukan petugas BPN pada 15 Agustus 2026. Untuk proses tersebut, warga diminta membayar Rp50 ribu per persil. Uang diserahkan sebelum pengukuran di depan ketua RT.
Steven mengaku memiliki 13 bidang persil. Secara keseluruhan, ada sekitar 20 persil milik warga yang disebut tidak masuk dalam kawasan Kampung Tua dan petanya tidak muncul.
“Persil-nya bayar Rp50 ribu. Uangnya diserahkan sebelum pengukuran di depan ketua RT,” kata Steven, Rabu (28/10/2026).
Setelah pengukuran, hasil pemetaan lahan miliknya dan beberapa warga lain tidak keluar. Petugas BPN disebut menyampaikan lahan berada di luar rekomendasi, tanpa penjelasan rinci.
“Katanya lahan di luar rekomendasi. Tapi rekomendasi siapa, itu tidak dijawab. Ditanya petanya, katanya nanti-nanti,” ujarnya.
Steven mempertanyakan proses tersebut. Menurutnya, jika sejak awal diketahui tidak masuk, warga seharusnya diberi tahu agar tidak mengurus dan mengeluarkan biaya.
“Kalau mereka sudah tahu tidak masuk, harusnya bilang dari awal. Kita tidak urus kalau memang tidak masuk,” katanya.
Ia menyebut dasar kepemilikan lahannya berupa surat jual beli sejak 1975 dan terdapat makam keluarga di kawasan tersebut.
“Saya lahir di sini, bapak lahir di sini, kakek saya pun sudah lahir di sini,” ungkapnya.
Steven mengaku telah meminta surat penjelasan kepada Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) terkait status lahan yang disebut di luar Kampung Tua untuk keperluan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), namun belum dikeluarkan.
“Surat penjelasan di luar Kampung Tua untuk mau bayar UWTO saja tidak dikeluarkan. Kami dipersulit,” ujarnya.
Ia berharap pihak terkait memberi kejelasan. Jika tidak, warga mempertimbangkan menempuh upaya hukum dan menyurati Kepala BP Batam.
“Kita merasa dirugikan. Kalau tidak ada kejelasan, kita upaya hukum,” ucapnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Siti Masitoh, yang mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sekitar 30 tahun. Dari empat surat yang diurus, hanya satu yang petanya muncul, yakni area kios, sedangkan lahan rumahnya tidak tercatat.
“Empat surat diurus, cuma satu yang keluar petanya, yang rumah besar saya malah tidak keluar,” kata Siti.
Siti mengaku telah membayar sekitar Rp530 ribu untuk proses tersebut. Ia kecewa karena lahan di sebelah miliknya justru memiliki hasil pemetaan.
Hingga berita ini diterbitkan, petugas BPN Kota Batam bernama Ibnu yang melakukan pengukuran di Tanjung Uma belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.










