BATAM — Puluhan kali digerebek, ratusan orang ditangkap, dan nama wilayah telah diubah. Namun, bayang-bayang narkotika seolah tak pernah benar-benar lenyap dari Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk. Operasi terbaru Polda Kepri dan Polresta Barelang pada Minggu malam (25/10/2026) kembali menjaring 18 orang, dengan 17 di antaranya positif sabu. Penindakan rutin ini makin mempertegas satu hal: tindakan setengah hati tak lagi cukup. Kawasan yang kini dinamai Kampung Madani tersebut sudah saatnya digusur dan diratakan dengan tanah.
Penggusuran total menjadi harga mati jika Batam ingin benar-benar bersih dari peredaran gelap narkoba. Mengubah nama atau sekadar menggelar razia berkala terbukti hanya menjadi obat penenang sementara.
Permukiman Liar yang Menjelma Jadi Benteng Kejahatan
Secara historis, kawasan ini mulai tumbuh pada era 1980-an ketika perantau asal Aceh mendirikan hunian liar di atas lahan milik BP Batam. Dikenal sebagai Kampung Aceh, pergeseran demografi sejak pertengahan dekade 2000-an justru mengubah tempat ini menjadi kawasan pemukiman padat dan tak teratur.
Kondisi geografi permukiman yang kumuh, labirin gang sempit, serta status lahan yang ilegal dimanfaatkan oleh oknum penjahat untuk membangun “benteng” peredaran narkoba, lokasi perjudian jackpot, hingga sarang kejahatan jalanan.
Ilusi Perubahan Nama
Pada November 2024, Kapolda Kepri bersama Forkopimda secara resmi mengganti nama kawasan ini menjadi Kampung Madani. Langkah ini digadang-gadang mampu menghapus stigma negatif dan mengembalikan fungsi sosial warga. Berbagai program seperti posko P4GN BNNP hingga wacana Kampung Wisata Kopi digulirkan.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Pengubahan nama terbukti gagal memutus rantai bisnis haram yang sudah mengakar kuat.
Catatan Penindakan Berulang yang Tak Bikin Jera
Rentetan operasi berskala besar yang digelar aparat membuktikan bahwa struktur sarang narkoba di kawasan ini sangat resisten terhadap penegakan hukum biasa:
- November 2024: Penggerebekan awal mengamankan 92 orang (88 positif sabu) dan membongkar puluhan bangsal isap liar.
- 6 September 2026: Operasi KRYD menjaring 114 orang untuk pemeriksaan intensif.
- 17–18 Oktober 2026: Diterjunkan 364 personel gabungan, 64 orang ditangkap dan 61 di antaranya positif mengonsumsi narkotika.
- 25 Oktober 2026: Razia terbaru kembali mendapati 18 orang (17 positif sabu) beserta sajam dan alat isap.
Penggusuran Adalah Satu-satunya Solusi
Melihat pola peredaran yang terus berulang meski telah dirazia berkali-kali, pembenahan secara kosmetik tak lagi relevan. BP Batam bersama Pemko Batam, Polda Kepri, dan TNI harus mengambil langkah radikal: mengembalikan fungsi lahan milik negara dan meratakan seluruh bangunan liar di Kampung Madani.
Selama pemukiman liar berkontur labirin itu masih berdiri, para pengedar akan selalu menemukan celah untuk membangun kembali bangsal-bangsal penikmat sabu. Penggusuran total dan pengembalian fungsi lahan secara legal oleh BP Batam adalah satu-satunya cara untuk memusnahkan ekosistem kejahatan di Muka Kuning hingga ke akar-akarnya.
Tajuk Redaksi










