Pemutihan pajak kendaraan tingkatkan minat warga Batam bayar PKB

Batamclick.com,
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor meningkatkan minat dan kepatuhan masyarakat Kota Batam untuk membayar pajak kendaraan sejak diberlakukan pada 10 Agustus 2026.

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Batam Centre Provinsi Kepri Patrick Nababan mengatakan pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan meningkat sekitar 15-20 persen per hari dibandingkan rata-rata sebelum program pemutihan.

“Sejauh ini animo masyarakat masih sangat tinggi. Ada peningkatan sekitar 15-20 persen per hari untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan dengan adanya periode pemutihan,” kata Patrick, di Batam, Senin.

Program pemutihan tersebut berlangsung hingga 30 September 2026 dan memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak kendaraan di Kepri.

Insentif meliputi pembebasan 100 persen sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan 50 persen pokok PKB selain tahun berjalan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, masyarakat yang membayar PKB tahun berjalan melalui e-Samsat dan aplikasi SIGNAL mendapatkan potongan sebesar 5 persen.

“Bahkan dendanya semuanya kita hapus. Ini yang membuat dan memancing minat masyarakat untuk membayar,” ujarnya.

Berdasarkan data Pemprov Kepri, realisasi PKB di Kepri sejak Januari hingga 28 September 2026 mencapai Rp310,3 miliar atau 67,18 persen dari target Rp461,9 miliar.

Sedangkan realisasi BBNKB mencapai Rp233,7 miliar atau 60,72 persen dari target Rp368,4 miliar.

“Di Batam untuk tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan masih berada pada kisaran 50-55 persen. Tingkat kepatuhan kendaraan roda dua sekitar 40 persen dan kendaraan roda empat sekitar 60 persen,” kata dia lagi.

Untuk memudahkan masyarakat, pelayanan pembayaran pajak tersedia melalui sejumlah payment point di pusat perbelanjaan dan lokasi keramaian, termasuk layanan pada akhir pekan.

Patrick mencontohkan beberapa lokasi di Batam, sehingga masyarakat dapat membayar pajak kendaraan seperti di SNL Tanjung Uma dan Grand Batam Mall, dengan stan yang dibuka dari pukul jam 12.00 hingga 20.00 malam.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu ini untuk melakukan pembayaran, karena tahun ini insentif yang diberikan cukup banyak,” katanya.

Ia mengatakan tingginya animo masyarakat telah terlihat sejak program pemutihan diberlakukan pada Agustus dan terus berlangsung hingga hari ini, dengan tenggat waktu bersisa tiga hari.

Program tersebut merupakan bagian dari pemberian insentif dalam rangka Hari Jadi ke-24 Provinsi Kepri.

“Kami berharap ke depan tingkat kepatuhan ini dapat terus bertahan dan pembayaran dapat terus meningkat, sehingga target yang diberikan provinsi dapat dicapai,” ujarnya.

Sumber, Antara