BATAMCLICK.COM: Pelatihan travel agent di Batam kini menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha pariwisata. Mereka mempertanyakan legalitas dan kapasitas pihak yang menawarkan pelatihan tersebut kepada masyarakat.
Sorotan itu muncul setelah beredar flyer yang menawarkan pelatihan untuk menjadi travel agent dengan tiga pilihan paket. Peserta disebut harus membayar Rp5 juta untuk paket Hemat, Rp10 juta untuk paket Lengkap, dan Rp20 juta untuk paket VVIP.
Persoalannya bukan hanya soal biaya. Sejumlah pelaku usaha juga mempertanyakan siapa penyelenggara pelatihan, apa legalitas lembaganya, siapa pematerinya, serta kompetensi apa yang akan diperoleh peserta setelah mengikuti pelatihan.
BatamClick kemudian mencoba menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam flyer tersebut untuk mendapatkan penjelasan.
Pelatihan Disebut Digelar di Warung Kopi
Informasi mengenai tempat pelatihan juga ikut menjadi perhatian.
Berdasarkan komunikasi yang dilakukan BatamClick, pelatihan disebut akan berlangsung di warung kopi. Waktu pelaksanaannya juga disebut menyesuaikan kondisi.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha pariwisata. Sebab, masyarakat yang membayar hingga puluhan juta rupiah tentu membutuhkan kejelasan mengenai materi, tenaga pengajar, tempat pelatihan, hingga bentuk sertifikat yang akan mereka terima.
Apalagi, Kementerian Pariwisata saat ini memiliki direktori Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) bidang kepariwisataan. Pemerintah menyebut direktori tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelatihan berbasis kompetensi di sektor pariwisata.
Karena itu, legalitas lembaga dan kompetensi pengajar menjadi hal penting sebelum masyarakat memutuskan membayar biaya pelatihan.
Pelaku Usaha Minta Pemerintah Turun Tangan
Sejumlah pelaku usaha travel agent di Batam meminta pemerintah dan aparat terkait mengecek persoalan tersebut.
Mereka menilai pemerintah perlu memastikan apakah penyelenggara memiliki legalitas yang sesuai dengan kegiatan yang ditawarkan.
Langkah itu juga penting untuk melindungi masyarakat yang ingin masuk ke bisnis perjalanan wisata.
Sebab, masyarakat awam bisa saja menganggap bahwa setelah mengikuti pelatihan tersebut, mereka otomatis memiliki kewenangan untuk menjalankan usaha travel agent.
Padahal, menjalankan usaha perjalanan wisata memiliki ketentuan perizinan tersendiri.
Dalam sistem OSS, misalnya, aktivitas biro perjalanan wisata masuk dalam KBLI 79121. Kegiatan tersebut mencakup antara lain penyusunan paket perjalanan, penjualan paket wisata, penyediaan layanan pramuwisata, pemesanan akomodasi, hingga pengurusan dokumen perjalanan.
Surya: Jangan Sampai Masyarakat Salah Persepsi
Pendiri Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (ASPABRI), Surya Wijaya, menyayangkan jika pihak yang belum memiliki pengalaman dan legalitas yang memadai justru membuka pelatihan untuk mencetak travel agent baru.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kreativitas masyarakat yang ingin masuk ke bisnis pariwisata.
“Pada prinsipnya kami mendukung kreativitas rekan-rekan yang ingin berprofesi sebagai biro perjalanan wisata,” kata Surya.
Menurut dia, persoalan muncul ketika seseorang mulai membuka lembaga pelatihan, menerima pendaftaran, lalu meminta masyarakat membayar untuk belajar menjadi travel agent tanpa kejelasan legalitas dan kompetensinya.
“Kalau sudah membuat badan pelatihan atau menerima pendaftaran dan merekrut orang untuk membayar serta belajar menjadi travel agent, menurut saya ini sudah kebablasan,” ujarnya.
Pelatihan Harus Jelas Lembaganya
Surya mengatakan masyarakat perlu melihat terlebih dahulu siapa yang menyelenggarakan pelatihan.
Ia menilai lembaga yang menggelar pelatihan harus memiliki dasar legalitas yang jelas. Selain itu, materi dan tenaga pengajarnya juga harus memiliki kompetensi yang sesuai.
Kementerian Pariwisata sendiri menyediakan direktori LPK dan BBPVP bidang kepariwisataan untuk memperkenalkan lembaga pelatihan yang bergerak di bidang tersebut.
Sementara untuk sertifikasi kompetensi, Kementerian Pariwisata menjelaskan bahwa program sertifikasi bidang pariwisata menggunakan skema kompetensi yang sesuai dan melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP.
Karena itu, Surya meminta masyarakat tidak mudah menganggap sebuah pelatihan sebagai jalan otomatis untuk mendapatkan legalitas sebagai pelaku usaha travel.
“Jangan sampai masyarakat yang belum memahami aturan mendaftar dan membayar. Setelah itu mereka merasa sudah berhak menjadi biro perjalanan wisata,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut justru dapat merugikan peserta jika informasi yang mereka terima tidak lengkap.
Fokus pada Bisnis, Jangan Menyesatkan
Surya menyarankan pihak yang menawarkan pelatihan tersebut lebih dulu memperkuat bisnis travel yang mereka jalankan.
Ia juga meminta mereka banyak berdiskusi dengan pelaku usaha dan pihak yang memahami regulasi pariwisata.
“Lebih baik fokus dulu dengan paket travel-nya. Kemudian mulai banyak bergaul dengan pihak-pihak yang memahami aturan,” ujarnya.
Dengan begitu, kata dia, pelaku usaha tidak keliru memahami pekerjaan dan regulasi di sektor pariwisata hanya berdasarkan persepsi sendiri.
Masyarakat Diminta Cek Alamat dan Legalitas
Surya juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum menggunakan jasa travel agent.
Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah alamat perusahaan.
Menurut dia, travel agent yang tidak mencantumkan alamat kantor secara jelas akan menyulitkan konsumen jika suatu saat muncul persoalan.
Masyarakat juga perlu mengecek legalitas usaha, identitas perusahaan, alamat kantor, serta izin yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Hal ini semakin penting karena sebagian pelaku usaha travel menjalankan aktivitas secara daring.
Pemkot Batam Sudah Ingatkan Travel Agent
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardi Winata sebelumnya juga mengingatkan pelaku usaha travel agent agar melengkapi legalitas.
Legalitas tersebut antara lain badan usaha, dokumen administrasi, NIB, hingga alamat kantor yang jelas.
Imbauan itu sejalan dengan ketentuan perizinan usaha pariwisata. Dalam OSS, aktivitas biro perjalanan wisata tercatat dalam KBLI 79121. Kementerian Pariwisata juga menetapkan persyaratan usaha, termasuk pemenuhan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata serta ketersediaan tempat usaha atau kantor.
Ardi juga mengingatkan calon wisatawan agar memilih travel agent yang legal dan jelas identitasnya.
“Kami juga mengimbau kepada calon wisatawan yang akan berkunjung ke Batam agar menggunakan travel agent yang resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ardi.
Kini, persoalan pelatihan travel agent tersebut menunggu kejelasan dari penyelenggara dan pihak berwenang.
Pertanyaan utamanya sederhana: siapa penyelenggaranya, apa legalitasnya, siapa tenaga pengajarnya, dan kompetensi apa yang sebenarnya ditawarkan kepada peserta dengan biaya hingga Rp20 juta?(bos)










