BATAMCLICK.COM: Buku nikah hilang atau rusak sering membuat banyak orang panik. Padahal, proses penggantiannya tidak rumit. Masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Kementerian Agama Kota Tanjungpinang memastikan penggantian buku nikah dapat dilakukan secara gratis melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan tercatat.
Kepala Kemenag Tanjungpinang, Erizal, mengatakan masyarakat cukup melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke KUA.
Buku Nikah Hilang, Ini Syaratnya
Bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan.
Pemohon harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Selain itu, suami dan istri juga wajib membawa KTP serta pas foto ukuran 2×3 berlatar biru.
Jumlah pas foto disesuaikan dengan jumlah buku nikah yang akan diganti.
Setelah syarat lengkap, pasangan bisa mengurus penggantian di KUA tempat pernikahan terdaftar.
Kalau Rusak, Prosesnya Lebih Mudah
Sementara itu, untuk buku nikah yang rusak, prosesnya lebih sederhana.
Pemohon hanya perlu membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pas foto ukuran 2×3 dengan latar biru.
Tidak ada syarat surat kehilangan jika kondisi dokumen masih ada meski mengalami kerusakan.
Kemenag Siapkan Layanan Pengaduan
Kemenag Tanjungpinang juga meminta seluruh petugas KUA memberikan pelayanan sesuai aturan dan bekerja secara profesional.
Jika masyarakat menemukan kendala atau pelayanan yang tidak sesuai, Kemenag membuka saluran pengaduan.
Laporan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Kemenag Tanjungpinang atau melalui WhatsApp di nomor 0821-7280-1123.
Bukan Sekadar Buku Biasa
Buku nikah bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa sebuah pernikahan telah berlangsung secara sah.
Buku nikah menunjukkan pernikahan telah memenuhi syariat agama sekaligus tercatat dalam administrasi negara.
Karena itu, masyarakat perlu menyimpan dokumen tersebut dengan baik agar tidak menimbulkan kendala saat mengurus kebutuhan administrasi di kemudian hari.









