Bintan  

Abdul Halim Beberkan Kronologis Dipecat sebagai Sekdes Sebong Lagoi

BATAMCLICK.COM, Bintan – Abdul Halim, yang dipecat dari jabatan Sekdes Sebong Lagoi pada 6 Mei 2021 lalu, sepertinya masih belum rela. Sebab, dia menilai pemecatan dirinya itu melangar aturan.

“Pemberhentian yang dilakukan disampaikan Kepala Desa secara mendadak dan saya sedang izin, melalui telpon seluler, beliau menyampaikan bahwa [emberhentian dilakukan atas intruksi Sekda Bintan dalam rapat pada hari Senin, 3 Mei 2021, yang disaksikan oleh Camat dan Sekcam Teluk Sebong. Selanjutnya datang kerumah dan menyampaikan SK pemberhentian serta saat itu juga meminta untuk segera menyerah kepada desa,” ungkap Abdul Halim kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Senin (31/5/2021).

Dikatakan, mencermati isi surat pemberhentian tersebut, ada beberapa hal yang sangat tidak wajar, di mana disebutkan pemberhentian dilakukan atas dasar Sekdes tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tanpa melengkapi data dan fakta atas dasar tersebut.

Diketahui, kepala Desa Sebong Lagoi menandatangani surat nomor 100/DSL/037 perihal permohonan rekomendasi pemberhentian sekretaris desa kepada Camat Teluk Sebong, tanggal 03 Mei 2021, selanjutnya Camat Teluk Sebong mengeluarkan surat nomor: P/100/128/V/2021 perihal rekomendasi pemberhentian Sekdes Tanggal 04 mei 2021. Selanjutnya, Kepala Desa menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pemberhentian perangkat desa Sebong Lagoi Tanggal 05 Mei 2021 yang diserahkan keesokan harinya. Selain itu, adanya rekomendasi camat Teluk Teluk Sebong Nomor P/100/24/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021 Perihal Rekomendasi.

BACA JUGA:  Kapolres Bintan Tinjau Kesiapan Kampung Tangguh di Toapaya Asri

Abdul Halim dalam suratnya, menerangkan kondisi yang terjadi sebelum dirinya dipecat, diantaranya mengenai APBDes Desa Sebong Lagoi Tahun Anggaran 2021, saat itu kekosongan Kepala Urusan Perencanaan sejak 22 Januari 2021 hingga 23 Februari 2021, karena mengundurkandiri dan tidak ada perangkat lain yang bersedia dijadikan Plt.

“Pada Tanggal 28 Januari 2021 saya mengajukan pengunduran diri kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa meminta rekomendasi pemberhentian kepada Camat Teluk Sebong, dan Rekomendasi Camat Teluk Sebong adalah tinjau ulang,” terangnya.

Pada tanggal 12 Februari 2021, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan beserta jajaran dan pemerintah Kecamatan Teluk Sebong melakukan pembinaan dan pengawasan terkait terkait kondisi Pemerintah Desa Sebong Lagoi, menghasilkan 2 (dua) poin, diantaranya Kepala Desa Sebong Lagoi menyatakan kembali menerima Abdul Halim sebagai Sekretaris Desa Sebong lagoi dan sebaliknya langsung bekerja kembali dengan lebih maksimal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kepala Desa mencabut rekomendasi pemberhentian nomor :100/DSL/027 Tanggal 19 Februari 2021, sebaliknya Camat Teluk Sebong menyampaikan kepada secara lisan bahwa Plt perencanaan yang juga menjabat Ketua SPAM IKK Teluk Sebong diperintahkan menyelesaikan laporan SPAM IKK Teluk Sebong sehingga tidak dapat melaksanakan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  Kemen PUPR Posting Jembatan Batam-Bintan, Netizen Minta Sampai Singapura

Lebih jauh disampaikan, pada tanggal 22 Maret 2021 meminta ketegasan kepada kepala desa mengenai penyusunan rancangan APBDes yang buat, Kades menyampaikan bahwa beliau bertanggung jawab, beliau meminta menyelesaikannya sebelum tanggal 5 April 2021 dan meminta menyampaikan kepada BPD, dan sebaliknya Ketua dan Sekretaris BPD tidak mempermasalahan.

“Saat rapat bersama Camat Teluk Sebong beserta jajaran, kepala Dinas PMD beserta jajaran dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Bintan tanggal 31 Maret 2021, justru Kepala Desa menyalahkan karena menyusun rancangan APBDes sendiri, sementara apa yang dilakukan atas perintah beliau, sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan penyusunan Rancangan APBDes,” tambahnya.

Pada Tanggal 1 April 2021, dilaksanakan rapat Kepala Desa beserta jajaran, dalam isi rapat Kepala Desa hanya menyampaikan 2 (dua) hal yaitu agar bersama-sama menyelesaikan APBDes 2021 sebelum tanggal 5 April 2021 dan meminta kepada Kasi, Kaur, Kadus dan Staff membatalkan tanda tangan permintaan pemberhentian Kades dan Sekdes kepada Bupati Bintan melalui Camat Teluk Sebong.

Karena pada 5 April 2021 Dinas PMD akan mengambil laporan dan meminta menyelesaikan APBDes sekalipun pelaksana kegiatan tidak mau bertanda tangan, mengingat juga akan pentingnya APBDes agar tidak terjadi kendala dalam penyelenggaraan pemerintah desa, maka dilanjutkan Penyusunan Rancangan APBDes, tepat Tanggal 5 April 2021 Rancangan APBDes selesai disusun dan serahkan kepada Kepala Desa.

BACA JUGA:  Polres Bintan Gelar Pemeriksaan Senjata Dinas Personelnya

Pada Tanggal 6 April 2021 Kepala Desa Perintahkan saya untuk menyerahkan kepada BPD. Pada rapat Tanggal 9 April 2021, bersama Camat Teluk Sebong dan jajaran, BPD Sebong Lagoi, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BPD menyatakan APBDes yang diserahkan tidak sah. Selanjutnya setiap kali berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait APBDes, Kepala Desa mengatakan menunggu arahan dari Dinas PMD dan hingga 5 Mei 2021 tidak ada tindak lanjut penyelesaian APBDes.

Pada Tanggal 6 Mei 2021, Kepala Desa menyerahkan SK Pemberhentian dan menyampaikan tenaga ahli dan PMD akan turun terkait APBDes, Tanggal 7 Mei 2021, dilaksanakan Penetepan APBDes, artinya kurang dari 24 jam bisa ditetapkan.

Tanggal 18 Mei 2021, memepertanyakan BPD terkait singkatnya penyelesaian APBDes, Ketua BPD menyampaikan bahwa APBDes ditetapkan tetapi belum selesai dan BPD tidak memegang dokumen rancangan APBDes. Artinya BPD melaksanakan penetapan APBDes dengan kondisi belum selesai dan tanpa menerima rancangan sebelumnya untuk dipelajari, sama artinya penetepan APBDes Desa Sebong Lagoi Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

“Saya meminta Bupati Bintan, agar menindaklanjuti permasalahan ini secara arif dan bijaksana, sebaliknya saya meminta keadilan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya

Sumber: BATAMTODAY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *