𝘔𝘦𝘯𝘶𝘭𝘪𝘴 𝘴𝘢𝘫𝘢𝘬, 𝘱𝘦𝘯𝘢 𝘥𝘪𝘨𝘰𝘳𝘦𝘴𝘬𝘢𝘯
𝘗𝘦𝘯𝘢 𝘣𝘦𝘳𝘪𝘴𝘪 𝘣𝘪𝘳𝘶𝘯𝘺𝘢 𝘵𝘪𝘯𝘵𝘢
𝘗𝘦𝘮𝘶𝘯𝘨𝘶𝘵𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘫𝘢𝘬 𝘥𝘢𝘯 𝘳𝘦𝘵𝘳𝘪𝘣𝘶𝘴𝘪 𝘥𝘢𝘦𝘳𝘢𝘩 𝘥𝘪𝘭𝘢𝘬𝘴𝘢𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯
𝘜𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘮𝘣𝘢𝘯𝘨𝘶𝘯 𝘕𝘦𝘨𝘦𝘳𝘪 𝘬𝘪𝘵𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘤𝘪𝘯𝘵𝘢
Batamclick.com, Dompak – Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina, memberi sambutan di Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Pendapatan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/8/2023) pukul 10.00 pagi.
Ranperda yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri ini, digelar di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, dan dihadiri langsung Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak.
Hadir mendampingi Wagub Marlin, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, para staf ahli, Para Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama dapat hadir pada rapat paripurna,” ujar Wagub Marlin memulai sambutannya.
Dijelaskan, ranperda ini merupakan pengganti perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengaturan kembali ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini, dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah.
“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan peran serta masyarakat dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah sesuai karakteristik dan potensi daerah,” jelas Wagub Marlin.
𝘉𝘦𝘳𝘣𝘢𝘫𝘶 𝘬𝘶𝘳𝘶𝘯𝘨, 𝘵𝘢𝘯𝘫𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘬𝘦𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯
𝘛𝘦𝘭𝘶𝘬 𝘣𝘦𝘭𝘢𝘯𝘨𝘢 𝘣𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘳𝘢𝘩
𝘙𝘢𝘯𝘱𝘦𝘳𝘥𝘢 𝘵𝘦𝘭𝘢𝘩 𝘬𝘢𝘮𝘪 𝘴𝘢𝘮𝘱𝘢𝘪𝘬𝘢𝘯
𝘈𝘨𝘢𝘳 𝘮𝘦𝘯𝘫𝘢𝘥𝘪 𝘱𝘦𝘥𝘰𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘱𝘦𝘮𝘶𝘯𝘨𝘶𝘵𝘢𝘯 𝘱𝘢𝘫𝘢𝘬 𝘥𝘢𝘦𝘳𝘢𝘩