BATAMCLICK.COM: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran untuk formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sampai 21 Juli 2021.
Berdasarkan Surat Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau nomor 800/1202/BKPSDM-SET/2021 yang diunggah di situs Kominfo.kepriprov.go.id, Pemprov Kepri menerima 867 guru untuk 621 jabatan guru mata pelajaran. Guru PPPK itu nantinya akan ditempatkan di berbagai SMA negeri dan SMK negeri di provinsi ini.
Pengumuman mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29/2021 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 493 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021.
Menurut surat yang diteken Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad pada 30 Juni 2021 itu, calon pelamar mendaftar secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar harus mengisi surat lamaran yang disediakan dan dibubuhi materai harga Rp10.000. Pendaftaran juga memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas. Mereka harus melampirkan link video dalam surat lamaran.
Pendaftaran online dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelamar yakni;
- Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 terdiri atas:
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan d. Lulusan PPG. - Pelamar sebagaimana pada angka 1 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga Negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan
persyaratan; dan
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang masih berlaku yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Penyandang disabilitas mampu melakukan tugas jabatan yang dilamar dengan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan mencantumkan link video pada surat lamaran;
- Pelamar sebagaimana pada angka 3 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama;
- Pelamar sebagaimana pada angka 3 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama;
- Pelamar sebagaimana pada angka 3 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama;
- Membuat surat lamaran yang diketik dengan font Arial, size 12, kertas f4 dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 (satu) rangkap ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau c.q Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan PPPK Guru Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 (format surat lamaran dapat diunduh di laman: https://kepriprov.go.id dan https://bkpsdm.kepriprov.go.id);
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja Maksimal 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan; dan
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada http://sscasn.bkn.go.id.(syt)
sumber:Kominfokepri