Bawaslu evaluasi kinerja Panwascam di Halmahera Utara

BATAMCLICK.COM : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) mulai mengevaluasi kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) selama dua hari.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris di Ternate, Selasa, mengatakan, dalam tahap evaluasi, Bawaslu bakal membuka perekrutan baru untuk warga yang memenuhi syarat.

“Nanti dibuka perekrutan baru untuk mengisi kekosongan bila ada anggota Panwascam eksisting yang tidak lolos dalam evaluasi,” ujar Ahmad

Menurut dia, pembentukan dengan metode evaluasi tersebut dilaksanakan di laboratorium komputer milik sekolah SMA Kristen desa Gura kecamatan Tobelo berlangsung 29 hingga 30 April 2024.

BACA JUGA:   Polres Lingga Giatkan Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kalangan Remaja, Kini Sasar Desa Tanjung Kelit

Seleksi secara online tersebut diikuti oleh 51 peserta yang berstatus sebagai Panwascam eksisting atau panwascam yang sementara bertugas.

Namun, seleksi tersebut tidak menjamin seluruh Panwascam aktif bisa lolos dalam tahap evaluasi.

“Mereka saat ini dalam proses evaluasi, tetapi ada metode seleksi secara online juga, dan nanti diumumkan siapa saja yang lolos pada tahap evaluasi,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Maluku Utara melakukan penguatan kelembagaan pengawas pemilu bersama Panwaslu Kecamatan se-kota Ternate, guna mengawasi setiap tahapan pilkada serentak tahun 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Malut, Soleman Patras mengatakan, Bawaslu Malut terus perkuat lembaga pengawas pemilu hingga di tingkat kecamatan, agar setiap penyelenggara harus mematuhi kode etik dan bekerja secara profesional berintegritas dan berorientasi pada kepentingan demokrasi.

BACA JUGA:   PLN Batam dan Aruna Cahaya Pratama Kolaborasi Bangun PLTS Ground Mounted Terbesar di Indonesia

“Kode etik ini sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode etik. Tujuan kode etik menjunjung tinggi harkat dan martabat pengawasan menjaga dan melihat kesejahteraan para pengawasan menjelang hubungan yang erat pengawasan dan menentukan pelaku standarnya dan lain-lain,” ujarnya.

Selain itu, fungsi kode etik sebagai pedoman bagi seluruh pengawasan tentang prinsip-prinsip etik standar perilaku dan ucapan penguasaan pemilu dalam pelaksanaan tanggung jawab tugas dan wewenang hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai penyelesaian pemilu.

Sumber : Antara