Batamclick.com, Pati – Menggandeng Disdukcapil Kabupaten Pati, Kodim 0718/ Pati memberikan penyuluhan tata cara kepengurusan dan pembuatan surat keterangan lahir juga disuluhkan kepada Desa Tamansari,Kecamatan Jaken, Kabupaten, dalam mensukseskan program Non Fisik TMMD Reguler – Kodim 0718/ Pati di Kantor Balai Desa Tamansari. Selasa (29/06/2021).
Selain membangun Pengecoran jalan dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), melalui TMMD dengan fokusnya adalah Desa Tamansari,Kecamatan Jaken, dengan tidak mengesampingkan desa-desa lainnya, TMMD membangun wilayah desa-desa tersebut melalui kegiatan Non Fisik TMMD yang berupa sosialisasi maupun penyuluhan-penyuluhan.
Acara yang di buka oleh Kades Tamansari Gus Amin,ST, turut di hadiri, Sukarji Sip, Kabid Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Patii beserta tim 5 (lima) orang, perangkat desa Tamansari, serta warga desa Tamansari sekitar 50 orang.
Sebagai narasumber adalah Sukarji Kabid Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, yang menyampaikan materi tentang tata cara kepengurusan dan pembuatan surat keterangan kelahiran.
Sukarji memaparkan antara lain, tentang kewajiban setiap orangtua di awal kelahiran seorang anak adalah mengurus administrasi kependudukan akta kelahiran anak, Indonesia mewajibkan pendaftaran kelahiran anak kepada dinas terkait selambat-lambatnya 60 hari pasca kelahiran, sesuai dengan aturan UU No. 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006.
Pentingnya akta kelahiran adalah, anak akan memperoleh pelayanan publik dan tercatat dalam data kependudukan resmi negara, tercatat di Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Manfaat akta kelahiran antara lain, sebagai identitas kependudukan anak, syarat kepengurusan KTP dan KK, syarat pendaftaran sekolah, syarat pengurusan pernikahan di KUA, salah satu dokumen kelengkapan pembuatan paspor, pengurusan hak ahli waris, pengurusan klaim asuransi, pengurusan tunjangan keluarga, pengurusan hak dana pensiun dan lain-lain
“Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, maka pengurusan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian yang berisi penjelasan asal usul anak dan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan perkiraan usia anak” jelasnya dengan gamblang,” ujar Sukarji.